Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Remaja Tewas Ditabrak Mobil di Jakarta, Bagaimana Hukum Penggunaan Skuter Listrik di Negara Lain?

Kompas.com - 13/11/2019, 22:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Minggu dini hari WIB (10/11/2019), insiden terjadi ketika dua remaja tewas ditabrak di mobil di kawasan Gate 3 Sudirman, Jakarta Pusat.

Dua korban bernama Wisnu dan Ammar bersama empat temannya yang lain awalnya menyewa skuter listrik sekitar pukul 01.00 dini hari.

Menyewa tiga skuter, skuter listrik yang dikendarai Ammar dan Wisnu kehabisan baterai sehingga mereka bertukar dengan temannya dan berboncengan.

Baca juga: Penabrak Dua Pengguna Skuter Listrik di Senayan Diduga Anak Orang Penting

Namun saat kembali ke FX Sudirman dan melewati Gate 3 Gelora Bung Karno, sebuah mobil Camry hitam menabrak mereka dari belakang.

Mereka berenam pun terlempar. Saat dilihat, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan segera dibawa ke rumah sakit terdekat di mana mereka dinyatakan tewas.

Kecelakaan yang melibatkan skuter listrik tidak hanya terjadi di Indonesia. Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di negara lain.

Karena itu, pemerintah setempat pun membuat aturan mengenai penggunaannya. Dilansir dari berbagai sumber, berikut hukum menggunakannya di sejumlah negara dunia.

Baca juga: Petugas GrabWheel Ditempatkan di JPO Hingga Pukul 02.00 WIB, Sosialisasi Aturan Penggunaan Skuter Listrik

1. Inggris

Di Negara "Ratu Elizabeth" itu, skuter listrik merupakan moda transportasi populer dengan jargon "melaju dengan mudah di kemacetan".

Namun sebagaimana diberitakan The Sun Juli, penggunaannya di jalanan umum termasuk ilegal. Apalagi setelah dua kecelakaan yang terjadi.

Presenter TV sekaligus YouTuber Emily Hartirdge tewas ketika skuter yang dikendarainya menabrak truk setengah mil dari rumahnya di Battersea.

Kurang dari 24 jam kemudian, remaja 14 tahun di tenggara London kritis setelah menabrakkan skuternya, dan memunculkan kekhawatiran akan keselamatannya.

Di Inggris, skuter listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Karena itu, mereka harus patuh terhadap sejumlah peraturan.

Baca juga: Kronologi Kecekalaan Mobil Camry dengan Skuter Listrik GrabWheel

Di antaranya adalah mempunyai pelat nomor, mendapatkan jaminan asuransi, hingga pengguna harus mengikuti ujian berkendara atau MOT.

Skuter yang mereka punya juga harus dilengkapi sejumlah alat yang lazim ditemui di kendaraan bermotor. Seperti lampu rem, indikator kecepatan, hingga kaca spion.

Pengguna dilarang keras untuk menggunakannya di kawasan publik seperti jalan raya, jalur pesepeda, hingga trotoar pejalan kaki.

Setiap pemilik hanya diperbolehkan untuk menggunakannya di sekitar rumah mereka, atau properti privat dengan seizin si pemilik.

Siapa pun yang ketahuan melanggar bakal mendapat denda 300 poundsterling, sekitar Rp 5,4 juta, dan enam poin dalam SIM mereka.

Baca juga: Kemenhub Sarankan Pemprov DKI Larang Skuter Listrik Berkeliaran di Jalan Raya

2. Singapura

Pemerintah Negeri "Singa" pada Selasa pekan lalu (5/11/2019) resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar milik pejalan kaki.

Kendaraan itu juga dilarang di jalan raya, dan hanya boleh digunakan di kawasan khusus sepeda, maupun jalan di sekitar taman.

Melalui Otoritas Transportasi Darat (LTA), setiap pengguna skuter listrik bakal mendapat peringatan dan imbauan hingga akhir 2019.

Begitu 1 Januari 2020, aturan penuh bakal ditegakkan, dengan pelanggar terancam denda 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta, dan penjara tiga bulan.

Menteri Senior untuk Transportasi Lam Pin Min kepada TodayOnline berujar, skuter listrik paling disasar karena rata-rata setiap bulan terdapat 370 insiden.

Baca juga: Ini Enam Kecelakaan Fatal yang Libatkan Skuter Listrik di Berbagai Negara dalam Setahun Terakhir

Lam menuturkan, pada dasarnya negara-kota itu mengizinkan adanya moda di zona pejalan kaki sepanjang tak polutif, murah, dan mampu mempersingkat perjalanan.

Dia menuturkan pemilik moda perangkat bermotor (PMD) seharusnya bisa bertanggung jawab dan hati-hati. "Sayangnya, itu tak terjadi," katanya.

Salah satu kasus fatal yang terjadi adalah pada 21 September, di mana pemuda 20 tahun menabrak pesepeda hingga tewas di Bedok.

Hung Kee Boon didakwa menjadi penyebab kematian Ong Bee Eng (65) di Bedok North Street ketika melaju hingga 28 km per jam di belokan.

Setelah itu tabrakan tak terhindarkan ketika Nyonya Ong lewat dengan sepeda. Dia dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal empat hari kemudian.

Saudara Ong menuturkan, dia menderita cedera otak dan harus mendapatkan peralatan penunjang kehidupan sebelum dinyatakan tewas, dikutip Channel News Asia.

Baca juga: Marak Skuter Listrik Melintas Jembatan Penyeberangan, Grab Pasang Tanda Larang Mengendarai GrabWheels di Setiap JPO

Ilustrasi skuter listrik.Shutterstock Ilustrasi skuter listrik.

3. Amerika Serikat (AS)

USA Today memberitakan pada tahun lalu, warga AS melakukan 38,5 juta perjalanan menggunakan fasilitas penyewaan skuter listrik di 100 kota.

Meski termasuk populer di kalangan orang dewasa, sejumlah kota di Negeri "Uncle Sam" memilih untuk memperketat moda tersebut.

Chattanooga di Tennessee, misalnya. Dewan setempat menerapkan larangan penggunaan skuter listrik selama enam bulan pada Juli lalu.

Kemudian pada Juni, Wali Kota Nashville David Briley melarang adanya skuter listrik di jalan kota setelah mempertimbangkan biaya dan keselamatannya.

Tetapi diberitakan Tennesseean via Biz Journals, dewan kota menolaknya, dan mengusulkan untuk mengurangi armada penyewa dari tujuh menjadi tiga.

Baca juga: Polisi Imbau Skuter Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

4. Negara di Eropa

Sama seperti di AS, pemerintah sejumlah negara di Eropa juga berjibaku merumuskan aturan tegas mengenai penggunaan moda itu di jalanan.

Di Paris, Perancis, denda sebesar 135 euro, sekitar Rp 2 juta, diperkenalkan bagi siapa pun yang melajukan skuter listriknya di trotoar.

Kemudian denda sebesar 35 euro, atau Rp 543.000, bagi yang ketahuan memarkirkannya sembarangan di pintu atau trotoar, dilansir BBC Agustus lalu.

Pemerintah Negeri "Anggur" perlu tegas setelah pada Juni lalu, pria 25 tahun tewas saat menabrak truk di kawasan Goutte d'Or.

Di Swedia, pemerintah lokal melarang moda transportasi apa pun yang melaju di atas 20 km per jam untuk melintas di jalan sepeda.

Di Kopenhagen, The Local memberitakan pemerintah tengah menggodok aturan untuk membatas jumlah skuter listrik yang diparkir di area tertentu.

Kemudian di Belgia, pemerintah menaikkan batas kecepatan dari 18 km per jam ke 25 km per jam, dan usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas.

Baca juga: Soal Skuter Listrik, Ini Kata Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com