Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Remaja Tewas Ditabrak Mobil di Jakarta, Bagaimana Hukum Penggunaan Skuter Listrik di Negara Lain?

Kompas.com - 13/11/2019, 22:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Minggu dini hari WIB (10/11/2019), insiden terjadi ketika dua remaja tewas ditabrak di mobil di kawasan Gate 3 Sudirman, Jakarta Pusat.

Dua korban bernama Wisnu dan Ammar bersama empat temannya yang lain awalnya menyewa skuter listrik sekitar pukul 01.00 dini hari.

Menyewa tiga skuter, skuter listrik yang dikendarai Ammar dan Wisnu kehabisan baterai sehingga mereka bertukar dengan temannya dan berboncengan.

Baca juga: Penabrak Dua Pengguna Skuter Listrik di Senayan Diduga Anak Orang Penting

Namun saat kembali ke FX Sudirman dan melewati Gate 3 Gelora Bung Karno, sebuah mobil Camry hitam menabrak mereka dari belakang.

Mereka berenam pun terlempar. Saat dilihat, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan segera dibawa ke rumah sakit terdekat di mana mereka dinyatakan tewas.

Kecelakaan yang melibatkan skuter listrik tidak hanya terjadi di Indonesia. Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di negara lain.

Karena itu, pemerintah setempat pun membuat aturan mengenai penggunaannya. Dilansir dari berbagai sumber, berikut hukum menggunakannya di sejumlah negara dunia.

Baca juga: Petugas GrabWheel Ditempatkan di JPO Hingga Pukul 02.00 WIB, Sosialisasi Aturan Penggunaan Skuter Listrik

1. Inggris

Di Negara "Ratu Elizabeth" itu, skuter listrik merupakan moda transportasi populer dengan jargon "melaju dengan mudah di kemacetan".

Namun sebagaimana diberitakan The Sun Juli, penggunaannya di jalanan umum termasuk ilegal. Apalagi setelah dua kecelakaan yang terjadi.

Presenter TV sekaligus YouTuber Emily Hartirdge tewas ketika skuter yang dikendarainya menabrak truk setengah mil dari rumahnya di Battersea.

Kurang dari 24 jam kemudian, remaja 14 tahun di tenggara London kritis setelah menabrakkan skuternya, dan memunculkan kekhawatiran akan keselamatannya.

Di Inggris, skuter listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Karena itu, mereka harus patuh terhadap sejumlah peraturan.

Baca juga: Kronologi Kecekalaan Mobil Camry dengan Skuter Listrik GrabWheel

Di antaranya adalah mempunyai pelat nomor, mendapatkan jaminan asuransi, hingga pengguna harus mengikuti ujian berkendara atau MOT.

Skuter yang mereka punya juga harus dilengkapi sejumlah alat yang lazim ditemui di kendaraan bermotor. Seperti lampu rem, indikator kecepatan, hingga kaca spion.

Pengguna dilarang keras untuk menggunakannya di kawasan publik seperti jalan raya, jalur pesepeda, hingga trotoar pejalan kaki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com