Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Remaja Tewas Ditabrak Mobil di Jakarta, Bagaimana Hukum Penggunaan Skuter Listrik di Negara Lain?

Kompas.com - 13/11/2019, 22:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Chattanooga di Tennessee, misalnya. Dewan setempat menerapkan larangan penggunaan skuter listrik selama enam bulan pada Juli lalu.

Kemudian pada Juni, Wali Kota Nashville David Briley melarang adanya skuter listrik di jalan kota setelah mempertimbangkan biaya dan keselamatannya.

Tetapi diberitakan Tennesseean via Biz Journals, dewan kota menolaknya, dan mengusulkan untuk mengurangi armada penyewa dari tujuh menjadi tiga.

Baca juga: Polisi Imbau Skuter Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

4. Negara di Eropa

Sama seperti di AS, pemerintah sejumlah negara di Eropa juga berjibaku merumuskan aturan tegas mengenai penggunaan moda itu di jalanan.

Di Paris, Perancis, denda sebesar 135 euro, sekitar Rp 2 juta, diperkenalkan bagi siapa pun yang melajukan skuter listriknya di trotoar.

Kemudian denda sebesar 35 euro, atau Rp 543.000, bagi yang ketahuan memarkirkannya sembarangan di pintu atau trotoar, dilansir BBC Agustus lalu.

Pemerintah Negeri "Anggur" perlu tegas setelah pada Juni lalu, pria 25 tahun tewas saat menabrak truk di kawasan Goutte d'Or.

Di Swedia, pemerintah lokal melarang moda transportasi apa pun yang melaju di atas 20 km per jam untuk melintas di jalan sepeda.

Di Kopenhagen, The Local memberitakan pemerintah tengah menggodok aturan untuk membatas jumlah skuter listrik yang diparkir di area tertentu.

Kemudian di Belgia, pemerintah menaikkan batas kecepatan dari 18 km per jam ke 25 km per jam, dan usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas.

Baca juga: Soal Skuter Listrik, Ini Kata Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com