NEW DELHI, KOMPAS.com - India menunjukkan keseriusannya dalam mengurangi tingkat perokok di negeri itu. Hal tersebut ditunjukkan dengan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Diberitakan ABC Australia, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, pada Rabu (18/9/2019), mengatakan bahwa keputusan eksekutif akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat perokok di negeri berpenduduk lebih dari satu miliar tersebut.
Sitharaman mengatakan, rokok elektrik semakin banyak menimbulkan dampak kesehatan karena digunakan lebih sebagai "gaya hidup" dan bukan untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Baca juga: Terus Bertambah, Lebih dari 500 Pengguna Vape di AS Terjangkit Penyakit Paru-paru Misterius
Dalam larangan baru tersebut, nantinya warga yang kedapatan menggunakan rokok elektrik bakal dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 140 juta.
Langkah India ini diperkirakan akan memberikan pukulan besar terhadap industri rokok elektrik, seperti perusahaan Juul Labs dan Philip Morris International yang sedang berusaha memperbesar pangsa pasar mereka di berbagai negara.
Juul sudah memiliki rencana untuk meluncurkan produk rokok elektrik di India, dan telah mempekerjakan beberapa eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir.
Sementara Philip Morris dikabarkan juga sudah memiliki rencana serupa.
Baca juga: Paru-paru Pemuda AS Rusak Akut Diduga gara-gara Vape, Apa Kandungan Vape?
Rokok elektrik pada awalnya dianggap sebagai salah satu cara bagi mereka yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok konvensional.
Namun kini, kebiasaan mengisap rokok elektrik yang disebut vaping itu juga dianggap sama berbahayanya bagi kesehatan.
Bahkan di Amerika Serikat, departemen kesehatan setempat telah meminta agar warganya berhenti menggunakan rokok elektrik menyusul sejumlah kasus gangguan kesehatan paru-paru yang menimpa para pengguna rokok elektrik itu. Beberapa di antaranya bahkan sampai pada kematian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan