Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seekor Babi Seberat 300 Kg Dilarang Jalan-jalan di Kota Ini

Kompas.com - 12/06/2019, 10:51 WIB
Ervan Hardoko

Editor

MELBOURNE, KOMPAS.com - Seekor babi seberat 300 kg dilarang untuk dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik pemerintah kota. namun larangan itu ditentang sebagian warga.

Dewan kota Wangaratta, sebuah kota yang berjarak 250 kilometer dari Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi peliharaannya yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum.

Akibat pelanggaran itu, Evans terancam dihukum denda 806 dollar Australia (sekitar Rp 8 juta) bila tetap melakukannya.

Baca juga: Dibui karena Mencuri Babi, Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rutan

Peraturan pemerintah setempat menyebutkan, warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya Evans mengatakan, meski Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.

"Gerakannya lamban. Dia tidak ubahnya seperti seekor bayi hanya saja tubuhnya besar." kata Evans.

Sama seperti anjing peliharaan, Evans mengatakan babi miliknya perlu juga untuk keluar rumah setiap hari untuk berjalan-jalan.

Karena adanya larangan itu, Evans sekarang menulis postingan di Facebook mencari alternatif lokasi untuk membawa Grunt berjalan-jalan.

Unggahan itu mendapat ratusan jawaban yang mendukung upaya Evans.

"Dia memerlukan satu jam untuk berjalan-jalan, kalau tidak dia jadi gelisah dan menangis." kata Evans.

"Seorang ibu menawarkan untuk membiarkan Grunt berjalan-jalan di pekarangannya." kata Evans.

"Namun tanah itu akan becek ketika musim hujan, karena Grunt berat, sehingga ketika berjalan di rumput dia tidak bisa bergerak bebas, karena tanah menjadi lembek," tambah dia.

"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah yang paling baik," ujar dia.

Baca juga: Kehidupan Mewah Pangeran Arab Gadungan Berakhir Gara-gara Daging Babi

Di sisi lain, wali kota Wangaratta Dean Rees mengatakan, menerbitkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan soal Grunt.

"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.

Dalam surat kepada Evans, dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak.

Dewan kota menambahkan, telah menerima laporan bahwa polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.

"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang menggunakan tali, demikian juga dengan babi," kata Rees.

"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali," dia menegaskan.

Namun Evans mengatakan Grunt sangat populer di kalangan warga setempat dan dia tidak pernah mendapat satu keluhan apapun berkenaan dengan babi peliharaannya itu.

"Anak-anaknya memberinya makanan setiap kali, jadi saya tidak mengerti apa yang dibicarakan dewan kota.' katanya.

Baca juga: Perempuan di Rusia Tewas Dimakan Hidup-hidup oleh Babi Peliharaannya

Dengan adanya surat dari dewan kota Wangaratta, Evans berharap akan terjadi kompromi.

"Mungkin kami masih diizinkan untuk menggunakan jalan di daerah tertentu, daripada melarang di seluruh jalan milik dewan kota."

Dewan kota bertemu hari Selasa (11/6/2019) untuk mendiskusikan masa depan Grunt apakah dia masih boleh berjalan-jalan di kota tersebut atau harus mencari alternatif lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com