Pengguna media sosial di Saudi mengutuk keras aksi pelaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Sementara anggota dewan meyakinkan masyarakat, pemerintah ingin memastikan perempuan aman ketika bekerja atau melakukan aktivitas lain.
"Raja Salman telah mengeluarkan UU untuk memerangi pelecehan. Komisi HAM memuji penerapan sistem ini," kata Anggota Dewan Syuro, Noura Shaaban.
UU anti-pelecehan itu akan menjerat para pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimum 100.000 riyal atau sekitar Rp 384 juta.
Baca juga: Sri Lanka Tangkap Cendekiawan Saudi Terkait Teror Bom Minggu Paskah
Pada 2017, dekrit kerajaan menyatakan pelecehan seksual dapat menimbulkan bahaya dan berdampak negarif pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Pelanggaran tersebut juga kontradiksi denga prinsip-prinsip Islam, kebiasaan, dan tradisi di Saudi.
Pada Mei 2018, Dewan dan Kabinet Syuro menyetujui UU yang dirancang oleh kementerian dan diinstruksikan Raja Salman. Dengan begitu, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.