COLOMBO, KOMPAS.com - Otoritas Sri Lanka mengumumkan pemberlakukan status darurat, menyusul serangkaian serangan bom yang menyasar gereja dan hotel pada Minggu (21/4/2019).
Status darurat akan diberlakukan mulai Senin (22/4/2019) tengah malam, yang diawali dengan pemberlakuan kembali jam malam kedua mulai pukul 20.00 hingga Selasa pukul 04.00 dini hari waktu setempat.
Pemberlakuan status darurat tersebut akan memungkinkan kepada pihak keamanan, mulai dari kepolisian, hingga angkatan bersenjata (angkatan darat, laut, dan udara), untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan keamanan publik.
"Status darurat, yang akan memberikan polisi dan militer kekuasaan yang luas untuk menahan dan menginterogasi tersangka tanpa perintah pengadilan, akan mulai diberlakukan pada Senin tengah malam," kata kantor kepresidenan dalam pernyataannya.
Baca juga: Selidiki Serangan Bom, Presiden Sri Lanka Segera Tunjuk Komite Investigasi Khusus
Delapan ledakan bom terjadi di tiga gereja dan tiga hotel mewah di Sri Lanka, pada Minggu (21/4/2019), menyebabkan 290 orang tewas dan sekitar 500 lainnya luka-luka.
Tidak ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan teror tersebut, namun pihak berwenang Sri Lanka telah menahan 24 orang yang diduga berkaitan dengan insiden ledakan.
Otoritas berwenang tidak memberikan rincian mengenai orang-orang yang ditahan, namun sumber AFP menyebut 24 orang tersebut ditahan di dua lokasi di Colombo dan sekitarnya.
Petugas telah menemukan dan menjinakkan bom pipa yang ditemukan di Bandara Internasional Colombo beberapa jam setelah serangkaian ledakan bom yang terjadi di Colombo, Negombo, dan Batticaloa.
Sementara kepolisian Sri Lanka dilaporkan telah menemukan puluhan perangkat diduga detonator bom di sebuah terminal bus di Colombo.
Temuan itu terjadi sehari setelah serangan bom. Sebanyak 12 perangkat ditemukan berserakan di tanah, dan 75 lainnya berada di tempat sampah tak jauh dari temuan pertama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan