BANDAR SRI BEGAWAN, KOMPAS.com — Sempat tertunda selama beberapa tahun, pemerintah Brunei kini telah memberlakukan hukum syariah yang lebih ketat.
Aturan hukum syariah yang lebih ketat ini mengancam para pelaku LGBT, terutama bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam.
Pemberlakukan fase kedua dan ketiga hukum syariah di negara kesultanan itu telah dimulai pada Rabu (3/4/2019).
Dilansir Deutsche Welle Indonesia, Brunei telah memberlakukan fase pertama hukum syariah yang lebih ringan sejak 2014.
Pada fase pertama itu hukum syariah yang diberlakukan baru sebatas denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran, seperti perilaku tidak senonoh atau melalaikan kewajiban shalat Jumat bagi pria Muslim.
Baca juga: Abaikan Kecaman Dunia, Brunei Mulai Berlakukan Hukum Syariah Ketat
Namun, pada fase kedua dan ketiga yang diberlakukan pekan ini, hukum syariah yang diberlakukan termasuk hukuman fisik hingga hukuman mati yang lebih ketat.
Undang-undang baru ini akan membuat para pelaku hubungan seksual sesama laki-laki terancam hukuman mati dengan cara dirajam atau dilempari batu.
Adapun wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain akan diancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau 40 kali pukulan menggunakan batang tebu.
Hukum syariah yang ketat juga mengancam pelaku tindak pencurian dengan hukuman potong tangan. Sementara orang yang menghina Nabi Muhammad dapat diancam dengan hukuman mati, terlepas dari tersangka seorang Muslim atau non-Muslim.
Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan