NEW YORK, KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa mengecam undang-undang baru di Brunei, tentang hukuman mati dengan cara dirajam kepada pelaku hubungan sejenis dan perzinaan.
Organisasi negara-negara di dunia itu menyebut undang-undang yang akan mulai diberlakukan pekan ini tersebut "kejam dan tidak manusiawi".
"Saya mengimbau kepada pemerintah (Brunei) untuk menghentikan pemberlakukan undang-undang pidana baru yang kejam ini, yang akan menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei jika diberlakukan," ujar kepala hak asasi PBB, Michelle Bachelet, dalam sebuah pernyataan, Senin (1/4/2019).
Brunei Darussalam, sebuah negara monarki absolut yang diperintah selama 51 tahun oleh Sultan Hassanal Boliah, disebut akan mulai memperlakukan hukuman pidana baru itu pada Rabu (3/4/2019) pekan ini.
Baca juga: Brunei Dikabarkan Akan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT
Dilansir AFP, Brunei pertama kali mengumumkan undang-undang itu pada 2013, namun penerapannya tertunda setelah dihadapkan pada kelompok oposisi dan kelompok-kelompok hak asasi manusia, serta ketika para pejabat menyusun rincian pelaksanaannya.
Undang-undang baru itu menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan, dan penghinaan dan pencemaran nama Nabi Muhammad.
Undang-undang itu juga memperkenalkan hukuman cambuk untuk tindakan aborsi, serta hukuman potong tangan atas tindak pencurian.
Bachelet menunjukkan, sejumlah pakar hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinan atas hukuman kejam dan tidak manusiawi, serta merendahkan yang termuat dalam KUHP negara itu.
Hukuman pidana baru tersebut dikatakan banyak berlaku bagi pelanggar dari warga Muslim.
Kecaman hingga ajakan pemboiokotan terhadap hotel yang dimiliki kesultanan Brunei sebelumnya sempat disampaikan dua selebriti dunia, George Clooney dan Elton John.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.