Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Kecaman Dunia, Brunei Mulai Berlakukan Hukum Syariah Ketat

Kompas.com - 04/04/2019, 23:54 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

BANDAR SRI BEGAWAN, KOMPAS.com - Brunei Darussalam dikabarkan telah mulai memberlakukan hukum syariah yang ketat, Rabu (3/4/2019).

Hukuman tersebut termasuk hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan perzinaan, serta hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.

Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun.

Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.

Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati. Selain itu, ada beberapa hukum baru, di antaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku bagi warga Muslim maupun non-Muslim.

Baca juga: Brunei Dikabarkan Akan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT

Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.

"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.

Sultan, yang telah memegang takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang "adil dan bahagia".

"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," katanya.

Baca juga: Setelah George Clooney, Elton John Serukan Boikot Hotel Milik Sultan Brunei

Kecaman Seluruh Dunia

Sultan Hassanal Bolkiah, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan tinggal di sebuah istana luas berkubah emas, mengumumkan rencana untuk pemberlakuan hukum tersebut pada tahun 2013.

Undang-undang baru ini membuat pelaku hubungan seksual sesama laki-laki dijatuhi hukuman mati dengan dirajam.

Sementara itu, bagi wanita yang didakwa melakukan hubungan seksual dengan wanita lain, hukuman maksimum adalah 40 pukulan batang tebu atau maksimum 10 tahun penjara.

Fase pertama dari hukum syariah di Brunei telah diperkenalkan pada tahun 2014 dan mencakup hukuman yang tidak terlalu berat, seperti denda atau hukuman penjara untuk tindakan pelanggaran seperti perilaku tidak senonoh atau melewatkan shalat Jumat.

Baca juga: Virgin Australia Batalkan Perjanjian dengan Maskapai Brunei

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com