Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Kecaman Dunia, Brunei Mulai Berlakukan Hukum Syariah Ketat

Kompas.com - 04/04/2019, 23:54 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

Keputusan untuk mengimplementasikan hukuman baru ini telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia, termasuk PBB yang menyebut Brunei "kejam dan tidak manusiawi".

Sejumlah selebritas dunia, mulai dari aktor George Clooney dan bintang pop Elton John, menyerukan agar hotel-hotel milik Sultan Brunei diboikot.

Phil Robertson, wakil direktur Asia di organisasi HAM Human Rights Watch mengatakan, undang-undang itu "sangat biadab, mengimplementasikan hukuman purba untuk tindakan yang bahkan bukan tindak kejahatan".

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan hukuman itu bertentangan dengan "kewajiban hak asasi manusia internasional" yang harus dipenuhi Brunei.

"Amerika Serikat sangat menentang kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi yang menargetkan kelompok-kelompok rentan," kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Robert Palladino.

"Keputusan Brunei untuk mengimplementasikan fase dua dan tiga hukum pidana syariah dan hukum terkait bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional terkait tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya," kata Palladino seperti dilansir Reuters.

Baca juga: PBB: Hukuman Rajam sampai Mati di Brunei Tak Manusiawi

"Kami terus mendorong Brunei untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture), yang Brunei tandatangani pada 2015, dan untuk menandatangani, meratifikasi, dan mengimplementasikan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik," lanjut Palladino.

Hingga saat ini, hanya Arab Saudi, Iran, Mauritania, Sudan dan Yaman yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas, meskipun dalam beberapa tahun terakhir, hukuman semacam itu tidak diimplementasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com