Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najib Dituduh Pakai Dana 1MDB untuk Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah di Hawaii

Kompas.com - 03/04/2019, 19:45 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia telah menjalani sidang perdana terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Selama sekitar tiga jam persidangan, Najib diperiksa terkait aliran mencurigakan dana 42 juta ringgit, sekitar Rp 146,2 miliar, dari anak 1MDB ke rekening pribadinya.

Baca juga: Sidang Perdana Skandal Korupsi 1MDB Digelar, Najib Razak Disambut Teriakan Hidup Najib!

Dilansir Malay Mail Rabu (3/4/2019), Jaksa Agung Tommy Thomas membeberkan bukti berbagai pengeluaran Najib menggunakan dana tersebut.

Di antaranya pada Desember 2014, terdapat pengeluaran dari kartu kredit sebesar 130.625 dollar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 1,8 miliar.

"Ada bukti terdapat pengeluaran dari kartu kredit terdakwa untuk membeli Chanel, toko barang mewah di Honolulu, Hawaii," terang Tommy.

Kemudian Najib disebut menggunakan dana itu untuk membayar renovasi rumah di kawasan Jalan Langgak Duta Kuala Lumpur serta Pekan.

Selain itu, mantan PM berusia 65 tahun tersebut didakwa mengeluarkan cek untuk membayar kepada sejumlah anggota koalisi Barisan Nasional.

Secara khusus, Tommy mengatakan Najib total mengeluarkan 15 cek dari rekening bank pribadinya dengan nilai transaksi mencapai 10.776.514 ringgit, atau Rp 37,5 miliar.

Tommy menjelaskan Najib telah memposisikan dirinya untuk menerima 42 juta ringgit itu sebagai gratifikasi dengan bertindak sebagai penasihat.

Total, PM yang berkuasa selama 2009 sampai 2018 itu mendapat 42 dakwaan yang jika terbukti bersalah, membuatnya terancam dipenjara lebih dari 100 tahun.

Skandal yang membuat negara seperti AS hingga Singapura ikut menyelidiki tersebut membuat Najib terjungkal dalam pemilu Mei 2018.

Dia kalah dari guru politiknya Mahathir Mohamad yang memutuskan turun gunung dan memerintahkan agar kasus 1MDB kembali diungkap.

Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Najib Razak Terancam Dipenjara Lebih dari 100 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com