Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2019, 10:23 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WELLINGTON, KOMPAS.com - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan bakal melarang penjualan dan peredaran senapan serbu dan semi-otomatis.

Langkah pelarangan tersebut diambil sebagai tanggapan pemerintah Selandia Baru terhadap insiden serangan teror di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.

"Hari ini, saya mengumumkan bahwa Selandia Baru akan melarang segala jenis senjata semi-otomatis gaya militer (MSSA). Kami juga akan melarang semua senapan serbu," kata Ardern, Kamis (21/3/2019).

Pada kesempatan itu, Ardern juga mengumumkan langkah-langkah sementara untuk mencegah aksi pembelian mendadak yang mungkin terjadi sebelum undang-undang pelarangan tersebut diberlakukan.

Baca juga: PM Selandia Baru Ajak Dunia Perangi Rasialisme

"Dampaknya adalah tidak seorang pun akan dapat membeli senjata-senjata yang dilarang ini tanpa izin dari pihak kepolisian. Dan saya dapat yakinkan kepada semua orang bahwa tidak ada gunanya mengajukan izin seperti itu," tutur dia.

Ardern menambahkan, wadah peluru berkapasitas besar dan perangkat tambahan sejenis bump stocks, yang mampu membuat senapan menembak dengan lebih cepat, juga bakal dilarang.

"Singkat kata, setiap jenis senjata semi-otomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada Jumat (15/3/2019) lalu akan dilarang di negara ini," ujar Ardern, dikutip AFP.

Sementara untuk mengurangi jumlah senjata yang telah ada di masyarakat, Ardern mengumumkan skema pembelian kembali, yang diperkirakan bakal menelan anggaran sebesar 100 juta hingga 200 juta dollar Selandia Baru (sekitar Rp 978 miliar - Rp 1,9 triliun).

"Bagi para pemilik senjata dengan tipe yang akan segera kami larang, saya menganggap bahwa banyak dari Anda akan bertindak sesuai hukum," ujar Ardern.

"Sebagai pengakuan atas hal itu dan untuk memberi insentif pengembalian (senjata) mereka, kami akan membangun skema pembelian kembali," tambahnya.

Bagi siapa pun yang masih menyimpan senjata yang dilarang setelah periode amnesti akan menghadapi denda hingga 4.000 dollar dan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

"Sebagian besar masyarakat Selandia Baru akan mendukung perubahan ini. Saya merasa sangat yakin akan hal itu," kata Ardern.

Baca juga: Hormati Korban Aksi Teror di Masjid Christchurch, Media Selandia Baru Bakal Siarkan Azan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com