SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya dijatuhi hukuman penjara selama satu minggu akibat melakukan perbuatan yang dianggap cabul di hadapan tetangganya.
Pria berusia 52 tahun tersebut, yang tidak disebutkan identitasnya demi melindungi korban, dilaporkan setelah berjongkok sambil telanjang di depan pintu kamar apartemennya di Singapura utara.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (9/1/2019) lalu, pria yang bekerja sebagai pramusaji paruh waktu itu melakukan perbuatan tersebut pada 17 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 17.30 sore.
Baca juga: Berfoto Telanjang di Vatikan, Model Playboy Ditahan
Saat itu, tetangganya, seorang perempuan yang juga pihak pelapor, yang baru kembali dari bekerja, dapat melihat dengan jelas apa yang dilakukan pria tersebut.
"Pria itu melakukan perbuatan cabul yang dapat disaksikan dengan jelas oleh korban," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Teo Lu Jia, seperti dikutip Channel News Asia.
Ketika korban melihat apa yang dilakukan pria itu, dia segera mengalihkan pandangannya dan mendengar suara tertawa pelan.
Korban, yang juga adalah tetangga pria itu, kemudian melihat sesuatu berbentuk cairan berwarna putih di luar pintu apartemennya.
Dia pun melaporkan insiden yang dialaminya kepada polisi pada keesokan harinya.
Pengadilan lantas memutuskan pria tersebut bersalah atas satu tuduhan, yakni tampil telanjang di tempat pribadi yang tampak di hadapan publik.
Pelaku pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan dan atau denda maksimal 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 20 juta).
Baca juga: Politisi Inggris Ini Bersepeda Sambil Telanjang untuk Kampanye Amal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.