Salin Artikel

Telanjang di Depan Pintu Apartemen, Seorang Pria di Singapura Dipenjara

Pria berusia 52 tahun tersebut, yang tidak disebutkan identitasnya demi melindungi korban, dilaporkan setelah berjongkok sambil telanjang di depan pintu kamar apartemennya di Singapura utara.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (9/1/2019) lalu, pria yang bekerja sebagai pramusaji paruh waktu itu melakukan perbuatan tersebut pada 17 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 17.30 sore.

Saat itu, tetangganya, seorang perempuan yang juga pihak pelapor, yang baru kembali dari bekerja, dapat melihat dengan jelas apa yang dilakukan pria tersebut.

"Pria itu melakukan perbuatan cabul yang dapat disaksikan dengan jelas oleh korban," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Teo Lu Jia, seperti dikutip Channel News Asia.

Ketika korban melihat apa yang dilakukan pria itu, dia segera mengalihkan pandangannya dan mendengar suara tertawa pelan.

Korban, yang juga adalah tetangga pria itu, kemudian melihat sesuatu berbentuk cairan berwarna putih di luar pintu apartemennya.

Dia pun melaporkan insiden yang dialaminya kepada polisi pada keesokan harinya.

Pengadilan lantas memutuskan pria tersebut bersalah atas satu tuduhan, yakni tampil telanjang di tempat pribadi yang tampak di hadapan publik.

Pelaku pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan dan atau denda maksimal 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 20 juta).

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/10/23270331/telanjang-di-depan-pintu-apartemen-seorang-pria-di-singapura-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke