Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Permintaan Pria yang Ingin Lebih Muda 20 Tahun

Kompas.com - 04/12/2018, 11:32 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

AMSTERDAM, KOMPAS.com - Seorang pria di Belanda pada bulan lalu mengajukan perubahan usia kepada pengadilan.

Pensiunan bernama Emile Ratelband (69) meminta pengadilan untuk mengubah usianya secara resmi menjadi lebih muda 20 tahun. Lalu, apakah pengadilan mengabulkan permintaannya?

Pada Senin (3/12/2018), Pengadilan Distrik Arnhem memutuskan untuk menggugurkan kasus yang disebut belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca juga: Demi Tinder, Pria Minta Pengadilan Ubah Usianya Jadi Lebih Muda 20 Tahun

AFP mewartakan, pengadilan tidak akan mengubah tanggal lahirnya menjadi 11 Maret 1969 dari yang sebelumnya 11 Maret 1949.

"Ratelband bebas untuk merasa lebih muda 20 tahun dari usia sebenarnya," kata hakim.

Meski demikian, mengubah dokumen identitasnya akan memiliki implikasi hukum dan sosial yang tidak diinginkan.

Pengadilan menilai pengakuan orang yang merasa sehat dan bugar dari usia yang sebenarnya bukanlah argumen valid untuk mengubah tanggal lahir seseorang.

Ratelband merupakan seorang motivator yang mengkhususkan diri pada pelatihan kesadaran diri.

Ratelband merasa usianya yang akan mencapai 70 tahun pada tahun depan akan mengurangi prospeknya dalam hidup dan cinta.

"Saya bisa memiliki semua gasid yang saya inginkan, tapi tidak jika saya bilang kepada mereka bahwa saya berusia 69 tahun," katanya.

Baca juga: Pura-pura Kenalan lewat Tinder, Pria Ini Curi Mobil Teman Kencannya

"Saya merasa muda, saya dalam kondisi sangat baik dan saya ingin ini diakui secara hukum karena saya merasa dilecehkan, dirugikan dan didiskriminasi karena usia saya," ucapnya, ketika membawa kasusnya ke pengadilan.

Usianya yang kini mencapai 69 tahun membuat di kesulitan mendapat pasangan, bahkan di situs kencan Tinder.

"Ketika di Tinder dan mencantumkan usia saya 69 tahun, saya tidak dapat jawaban. Tapi saat mengaku berusia 49 tahun, saya berada di posisi terbaik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com