Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Bui Ditambah, Ini Kasus yang Menjerat Mantan Presiden Korsel

Kompas.com - 21/07/2018, 10:31 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis tambahan bagi mantan presiden Park Geun-hye selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, perempuan berusia 66 tahun itu telah diganjar hukuman bui selama 24 tahun. Secara total, Park harus menjalani masa tahanan selama 32 tahun.

Lalu, apa saja kasus yang menjerat perempuan pertama yang menjabat presiden "Negeri Gingseng" tersebut?

Aliran dana dari badan intelijen

Pada vonis yang diberikan Jumat (20/7/2018), Park dihukum karena secara ilegal mengambil dana dari Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan dan intervensi pemilu.

Yonhap News mewartakan, Park terbukti melakukan pelanggaran atas raibnya uang negara karena menerima 3,5 miliar won dari NIS.

Tindakan ilegal tersebut terjadi antara Mei 2013 hingga September 2016. Sebagai informasi, Park menjabat sebagai presiden pada 2013 hingga akhirnya diberhentikan pada 2017.

Baca juga: Hukuman Penjara Mantan Presiden Korea Selatan Bertambah Jadi 32 Tahun

Sebagian uang dari NIS dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar tagihan telepon rahasia dengan sahabatnya Choi Soon-sil, yang juga terseret dalam kasus hukum.

Selain itu, uang tersebut dipakai untuk membiayai perbaikan rumah pribadinya di Seoul selatan dan membayar perawatan medis. Insentif dan bonus untuk ajudan dekat Park juga diambil dari dana yang didapat dari NIS.

Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada perkara ini.

Intervensi pemilu

Kemudian, Park juga didakwa telah mencampuri urusan nominasi kandidat dari Partai Saenuri yang berkuasa saat itu dalam pemilu parlemen 2016.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah loyalis Park. Hukuman jeruji dua tahun diberikan untuk kasus intervensi pemilu.

Park tidak pada persidangan Jumat (20/7/2018) merupakan aksi boikot terhadap semua dakwaan yang menjeratnya. Dia mengklaim, kasus hukumnya bermotif politik dan tidak adil.

Mantan presiden Kores Selatan Park Geun-hye, dengan tangan diborgol, dikawal menuju ruang sidang di pengadilan distrik kota Seoul, Selasa (23/5/2017).KIM HONG-JI / POOL / AFP Mantan presiden Kores Selatan Park Geun-hye, dengan tangan diborgol, dikawal menuju ruang sidang di pengadilan distrik kota Seoul, Selasa (23/5/2017).
18 tuduhan korupsi

Melansir dari The Korea Herald, vonis yang baru dijatuhkan menambah hukuman penjara Park.

Sebelumnya, dia dihadapkan dengan jerat bui selama 24 tahun atas 18 pelanggaran korupsi.

Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 tuduhan, yang sebagian besar terkait dengan suap dan tindakan pemaksaan.

Baca juga: Presiden Korsel: Meski Denuklirisasi, Pasukan AS Tak Bakal Keluar

BBC melaporkan, pengadilan memutuskan dia telah berkolusi dengan sahabat dekatnya, Choi Soon-sil.

Persekongkolan ini bertujuan untuk menekan perusahaan besar seperti Samsung dan Lotte untuk memberikan jutaan dollar AS kepada yayasan yang dijalankan Choi.

Dia juga dihukum karena memaksa perusahaan untuk menandatangani kesekapakat yang menguntungkan dengan perusahaan milik Choi dan menyumbangkan hadiah untuk Choi serta putrinya.

Baca juga: Diperkosa dan Dipukuli, Derita Para Atlet Muda Korea Selatan

Selain itu, Park dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi.

Choi divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada awal tahun ini.

Seperti diketahui, Park merupakan perempuan pertama yang memimpin Korea Selatan. Dia juga presiden pertama yang terpilih secara demokratis tapi diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com