Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan "Sugar Glider", Perempuan di Singapura Didenda Rp 42 Juta

Kompas.com - 24/05/2018, 03:48 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 24 tahun harus membayar 4.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 42,2 juta karena berupaya menyelundupkan seekor sugar glider atau oposum layang.

Agri-Food & Veterinary Authority (AVA) Singapura pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan denda tersebut kepada Nur Syahirah Hussein.

Nur tertangkap di Woodlands Checkpoint pada Februari lalu. Saat memasuki pemeriksaan imigrasi, seekor bayi sugar glider yang masih hidup ditemukan di kantong kecil.

Baca juga: 2 Wanita di Singapura Ditipu Rp 15 Juta demi 9 Botol Air Suci

Selain harus membayar biaya impor hewan tanpa lisensi yang valid itu, Nur juga menghadapi tuduhan perlakuan tidak baik terhadap hewan tersebut.

Dia dituduh gagal untuk memastikan hewan kecil itu tidak mengalami penderitaan selama dibawa dalam kantong.

"Kasus semacam ini dapat berdampak pada keanekaragaman hayati lokal jika hewan tersebut secara tidak sengaja dilepaskan," tulis pernyataan AVA.

"Lebih penting lagi, hewan eksotis bisa membawa penyakin yang tidak diinginkan ke Singapura, sehingga dapat mengancam hewan lokal dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Sugar glider tidak diizinkan sebagai hewan peliharaan yang bisa diimpor.

Hewan omnivora ini merupakan satwa liar sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara dan tidak dijual di Singapura.

Baca juga: Lagi, Singapura Garap Jalur MRT Baru

AVA mengingatkan kepada wisatawan untuk tidak membawa hewan hidup, seperti burung dan serangga secara ilegal.

Siapa saja yang dinyatakan bersalah melanggar larangan tersebut bakal dikenai denda hingga 10.000 dollar Singapura atau 105,6 juta, dan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com