Salin Artikel

Selundupkan "Sugar Glider", Perempuan di Singapura Didenda Rp 42 Juta

Agri-Food & Veterinary Authority (AVA) Singapura pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan denda tersebut kepada Nur Syahirah Hussein.

Nur tertangkap di Woodlands Checkpoint pada Februari lalu. Saat memasuki pemeriksaan imigrasi, seekor bayi sugar glider yang masih hidup ditemukan di kantong kecil.

Selain harus membayar biaya impor hewan tanpa lisensi yang valid itu, Nur juga menghadapi tuduhan perlakuan tidak baik terhadap hewan tersebut.

Dia dituduh gagal untuk memastikan hewan kecil itu tidak mengalami penderitaan selama dibawa dalam kantong.

"Kasus semacam ini dapat berdampak pada keanekaragaman hayati lokal jika hewan tersebut secara tidak sengaja dilepaskan," tulis pernyataan AVA.

"Lebih penting lagi, hewan eksotis bisa membawa penyakin yang tidak diinginkan ke Singapura, sehingga dapat mengancam hewan lokal dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Sugar glider tidak diizinkan sebagai hewan peliharaan yang bisa diimpor.

Hewan omnivora ini merupakan satwa liar sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara dan tidak dijual di Singapura.

AVA mengingatkan kepada wisatawan untuk tidak membawa hewan hidup, seperti burung dan serangga secara ilegal.

Siapa saja yang dinyatakan bersalah melanggar larangan tersebut bakal dikenai denda hingga 10.000 dollar Singapura atau 105,6 juta, dan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/24/03485291/selundupkan-sugar-glider-perempuan-di-singapura-didenda-rp-42-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke