Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digigit Tungau, Keluarga di AS Dapat Ganti Rugi Rp 21 Miliar

Kompas.com - 06/04/2018, 16:01 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Nah, pada 2014, Martinez melayangkan gugatan terhadap Amusement Six Apartments selaku pemilik tempat tersebut.

Dalam gugatannya, Amusement dinilai telah melanggar jaminan kelayakan hidup, kelalaian, penderitaan emosional, dan melakukan wanprestasi.

Selain tungau, di apartemen itu juga ditemukan kecoak yang membuat mereka sulit tidur, dan segala perabotan mereka rusak.

Senin (2/4/2018), Pengadilan Inglewood memutuskan untuk memenangkan Martinez, dan memberikan ganti rugi kepadanya.

"Keadilan telah diberikan kepada anak saya," kata Martinez seusai hakim membacakan putusannya.

Sebab, putranya yang kini berusia delapan tahun masih mempunyai bekas luka gigitan tungau di tubuhnya.

"Bekas luka ini bakal dibawanya seumur hidup. Jika punya uang lebih banyak, saya bakal mencoba menghilangkan luka tersebut," tutur Martinez.

Brian Virag, pengacara yang ditunjuk Martinez, berujar kalau ganti rugi itu merupakan yang terbesar yang diterima satu keluarga sepanjang sejarah gugatan menyangkut tungau di AS.

"Saya pikir merupakan momen penting untuk memberikan keadilan bagi mereka yang tidak bisa membela keadilan mereka sendiri," tutur Virag.

Baca juga : Produsen Vaksin Demam Berdarah Tolak Bayar Ganti Rugi pada Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com