Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Memfitnah Keluarga Kerajaan, Perempuan Tunanetra di Thailand Dipenjara

Kompas.com - 04/01/2018, 19:40 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Pengadilan di Thailand dilaporkan memvonis penjara seorang perempuan tunanetra selama 18 bulan.

Sebab, dia dianggap telah menyebarkan fitnah terhadap anggota keluarga kerajaan lewat media sosial Facebook.

Diwartakan kantor berita AFP Kamis (4/1/2018), Nuhurhayati Masoe (23) awalnya memposting sebuah artikel pada Oktober 2016.

Perempuan asal kawasan minoritas Provinsi Yala itu mendengar artikel tersebut melalui aplikasi audio bagi tunanetra.

Baca juga : Pria Thailand Pulang ke Rumahnya, 7 Bulan Setelah Dikremasi

Dalam artikel tersebut, terdapat sebuah kutipan yang dianggap menyinggung keluarga kerajaan.

Pengacara Masoe, Kaosar Aleemama berkata, jaksa penuntut menginginkan Masoe dipenjara selama tiga tahun.

Namun, hakim kemudian mengurangi hukuman kurungan Masoe menjadi 18 bulan.

"Hakim bersimpati kepada keadaan fisiknya. Meski, hal itu tidak menutupi fakta dia telah melakukan kejahatan serius," kata Aleemama.

AFP memberitakan, pemerintah Thailand menerbitkan undang-undang yang mengizinkan para penyebar hinaan kepada keluarga kerajaan dipenjara hingga 15 tahun.

Peraturan tersebut dilanjutkan Raja Maha Vajiralongkorn yang menggantikan ayahnya, Bhumibol Adulyadej.

Biasanya, pelaku penyebar hinaan kepada anggota keluarga kerajaan disidang secara rahasia dan tertutup.

Baca juga : Polisi Thailand Pakai DNA untuk Buktikan Pemenang Lotere Rp 12 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com