WINA, KOMPAS.com - Undang-undang yang melarang kerudung dengan penutup wajah di tempat umum sudah mulai diperlakukan di Austria mulai Minggu (1/10/2017).
Pemerintah mengatakan, undang-undang yang mengharuskan wajah yang terlihat dari garis rambut hingga ke dagu, bertujuan untuk melindungi nilai-nilai Austria.
Kelompok pegiat Muslim di negara itu mengecam larangan ini. Sebab, hanya sebagian kecil warga Muslim Austria yang mengenakan kerudung dengan penutup wajah.
Sekelompok umat Islam dan pegiat hak asasi menggelar aksi unjuk rasa di Ibu Kota Wina pada hari penetapan larangan atas burka dan niqab.
Baca: Austria Tetapkan Larangan Burka, Denda Rp 2,2 Juta
Anggota parlemen dari Partai Rakyat -yang beraliran politik kanan tengah, Efgani Dönmez, mengatakan, undang-undang itu diperlukan untuk menjamin nilai-nilai dari masyarakat yang bebas.
"Salah satu caranya adalah hak yang sama untuk pria dan wanita, tidak melarang perempuan di tempat umum. Kami tidak bisa menerima perempuan sebagai warga kelas dua."
Namun Carla Amina Baghajati dari Komunitas Agama Islam Austria, berpendapat mereka membutuhkan perasaan berada di dalam masyarakat.
Rasa itulah yang tidak didukung oleh undang-undang ini.
"Umat Muslim khawatir populisme mengambil tempat, dan amat khawatir bahwa mereka diarahkan untuk menjadi bertanggung jawab atas serangan-serangan (teroris)."
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan