WINA, KOMPAS.com - Parlemen Austria menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur tentang pelarangan penggunaan penutup muka atau burkan di sarana publik.
Selain itu, parlemen Austria juga menetapkan kursus integrasi wajib bagi imigran.
Semua keputusan didukung kedua partai yang memerintah, yakni SPÖ dan ÖVP, pada Selasa (16/5/2017) waktu setempat.
Keputusan ini tercapai walaupun sebelumnya terjadi guncangan politik yang memecah koalisi pemerintahan beberapa hari terakhir ini.
Dengan demikian, mulai Oktober mendatang, polisi akan menerapkan denda kepada orang-orang yang memakai busana dengan penutup wajah di tempat-tempat umum.
Denda sejumlah 150 Euro juga dikenakan kepada perempuan yang mengenakan burka atau nikab di universitas, pengadilan, dan transportasi umum.
Jumlah denda itu setara dengan 166 dollar AS atau kira-kira Rp 2,2 juta.
Namun hingga saat ini belum jelas, berapa orang yang segera terkena dampak kebijakan baru itu.
Dalam beberapa waktu terakhir, partai-partai berhaluan tengah di Austria sudah beberapa kali mendapat tekanan dari partai ekstrem kanan FPÖ yang kian populer.
Fraksi FPÖ mengkritik UU yang disetujui Selasa kemarin karena dianggap kurang keras.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan