KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengacara dari salah satu wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, mengatakan, 10 ahli akan dipanggil dalam persidangan yang dimulai hari ini, Senin (2/10/2017).
Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang dibunuh dengan cara diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017, saat menunggu penerbangan ke Makau.
Kepada wartawan, Gooi Soon Seng, pengacara terdakwa asal Indonesia Siti Aisyah mengaku yakin, empat orang Korut yang tak disebutkan namanya dan dicurigai memiliki hubungan dengan kasus tersebut, tidak akan muncul dalam persidangan.
Siti Aisyah, bersama warga Vietnam Doan Thi Huong ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam.
Wanita warga asing yang hadapi tuduhan bunuh #KimJongNam tiba di Mahkamah Shah Alam 8 pagi ini bagi bicara kes itu pic.twitter.com/QfbfjxB7Kk
— BERNAMA (@bernamadotcom) October 2, 2017
Kedua perempuan yang berusia 20-an tahun itu dituduh menggosokkan zat beracun VX di wajah Kim Jong Nam.
Kim Jong Nam meninggal dunia sekitar 20 menit kemudian.
VX adalah bahan kimia mematikan yang terdaftar sebagai senjata pemusnah massal.
Baca: Apa Itu Racun VX yang Digunakan Membunuh Kim Jong Nam?
Diberitakan laman Straits times, para wanita itu mengaku tidak bersalah di muka persidangan.
Sejak awal pun mereka mengklaim diri sebagai korban penipuan atas ajakan mengambil bagian dalam aksi lelucon untuk sebuah acara realitas televisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan