SHAH ALAM, KOMPAS.com - Perempuan asal Indonesia Siti Aisyah dan asal Vietnam, Doan Thi Huong mengaku tidak bersalah atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pernyataan itu diungkapkan dalam awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.
Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali untuk Aisyah.
Baca: Siti Aisyah: Jangan Khawatir, Berdoalah Untukku ...
Wanita 25 tahun itu hadir ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.
Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Jurubahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.
Wanita warga asing yang hadapi tuduhan bunuh #KimJongNam tiba di Mahkamah Shah Alam 8 pagi ini bagi bicara kes itu pic.twitter.com/QfbfjxB7Kk
— BERNAMA (@bernamadotcom) October 2, 2017
Tuduhan selanjutnya kemudian dibacakan kepada Huong.
Perempuan 29 tahun itu hadir di pengadilan dengan mengenakan jumper biru, dan berbicara dalam bahasa Vietnam.
Baca: Siti Aisyah Mulai Diadili di Malaysia, Terancam Hukum Gantung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.