DOHA, KOMPAS.com - Qatar, yang saat ini diboikot oleh sejumlag negara Arab, Rabu (2/8/2017), menerbitkan status "penduduk tetap" baru bagi kelompok orang asing tertentu.
Pemberian status permanent resident ini juga menjangkau mereka yang telah bekerja untuk kepentingan negeri itu.
Untuk pertama kalinya di negara Teluk, menteri kabinet Qatar menyetujui langkah tersebut.
Demikian dilansir kantor berita resmi QNA, yang dikutip AFP.
Langkah inidiyakini menguntungkan bagi puluhan ribu warga negara asing yang ada di negara itu.
Baca: Pengacara Qatar Sebut Saudi dan Sekutunya sebagai Negara Penindas
Di bawah peraturan baru ini, anak-anak dengan ibu warga Qatar dan ayah asing dapat memperoleh keuntungan dari status baru tersebut.
Hal yang sama juga terjadi bagi penduduk asing yang telah memberikan pelayanan kepada Qatar, atau memiliki keterampilan yang dapat menguntungkan negara ini.
Komisi dari Kementerian Dalam Negeri dibuat khusus untuk memutuskan kasus individual dalam regulasi ini.
Mereka yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan status baru akan diberikan akses yang sama seperti warga Qatar, untuk layanan publik gratis, seperti kesehatan dan pendidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.