PERTH, KOMPAS.com - Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan untuk menghapus vonis hukuman yang pernah menimpa seorang warga Indonesia ketika dia masih anak-anak.
Hakim Robert Mazza dan Robert Mitchell memutuskan hukuman terhadap Ali Jasmin, warga Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), digugurkan.
"Jika pemohon berusia di bawah 18 tahun ketika dia dituduh melakukan pelanggaran, hukuman wajib minimum … sebagai pria dewasa tidak berlaku untuknya dan dia seharusnya diadili di Pengadilan Anak," sebut pernyataan kedua hakim sebagaimana dikutip laman 9news.com.au
Ketika dihubungi dan diberitahu mengenai putusan Pengadilan Banding Australia Barat, Ali Jasmin sempat tak berkata-kata.
Baca: Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang
Beberapa saat kemudian dia mengatakan, "Itu kabar baik dan saya layak untuk senang." Meski demikian, dia masih menuntut keadilan atas tindakan yang dialaminya.
"Saya masih di bawah umur yang harusnya tidak ditahan. Kalau hasilnya hanya sebatas saya dibebaskan, saya ingin menuntut kompensasi. Saya sudah terlanjur ditahan. Jadi saya rasa saya pun berhak kalau mau menuntut kompesansi atau ganti rugi dari semua itu," papar Ali, yang kini telah menikah dan dikaruniai seorang putri berusia satu tahun.
Tuntutan Ali mendapat dorongan dari Colin Singer, ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesia International Initiatives.
"Putusan hari ini disambut baik, tapi ini hanyalah langkah selanjutnya menuju penanganan ketidakadilan yang diderita terlalu banyak anak-anak Indonesia di tangan Australia,” kata Singer.
Baca: Australia Putuskan 2 WNI Bersalah Terkait Tewasnya Pencari Suaka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.