Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Gugurkan Hukuman WNI yang Ditangkap Saat Masih Bocah

Kompas.com - 29/06/2017, 15:22 WIB

PERTH, KOMPAS.com - Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan untuk menghapus vonis hukuman yang pernah menimpa seorang warga Indonesia ketika dia masih anak-anak.

Hakim Robert Mazza dan Robert Mitchell memutuskan hukuman terhadap Ali Jasmin, warga Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), digugurkan.

"Jika pemohon berusia di bawah 18 tahun ketika dia dituduh melakukan pelanggaran, hukuman wajib minimum … sebagai pria dewasa tidak berlaku untuknya dan dia seharusnya diadili di Pengadilan Anak," sebut pernyataan kedua hakim sebagaimana dikutip laman 9news.com.au

Ketika dihubungi dan diberitahu mengenai putusan Pengadilan Banding Australia Barat, Ali Jasmin sempat tak berkata-kata.

Baca: Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang

Beberapa saat kemudian dia mengatakan, "Itu kabar baik dan saya layak untuk senang." Meski demikian, dia masih menuntut keadilan atas tindakan yang dialaminya.

"Saya masih di bawah umur yang harusnya tidak ditahan. Kalau hasilnya hanya sebatas saya dibebaskan, saya ingin menuntut kompensasi. Saya sudah terlanjur ditahan. Jadi saya rasa saya pun berhak kalau mau menuntut kompesansi atau ganti rugi dari semua itu," papar Ali, yang kini telah menikah dan dikaruniai seorang putri berusia satu tahun.

Tuntutan Ali mendapat dorongan dari Colin Singer, ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesia International Initiatives.

"Putusan hari ini disambut baik, tapi ini hanyalah langkah selanjutnya menuju penanganan ketidakadilan yang diderita terlalu banyak anak-anak Indonesia di tangan Australia,” kata Singer.

Baca: Australia Putuskan 2 WNI Bersalah Terkait Tewasnya Pencari Suaka

Singer juga mengatakan, putusan itu tidak bisa diterima mereka yang terlibat dalam kasus yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental Australia, berjalan bebas tanpa sanksi dan dalam banyak kasus mendapat promosi.

“Sedangkan mereka yang mengalami pelanggaran keji ini kurang kompensasi dan pendampingan yang mereka perlukan untuk memulihkan kehidupan mereka," ujar Singer.

AFP/Getty Images Sejumlah orang berdemonstrasi di luar kantor imigrasi di Sydney, Februari 2016. Mereka memprotes perlakuan yang dialami anak-anak pencari suaka.
Upaya penyelundupan

Ali Jasmin adalah awak kapal yang terlibat dalam upaya penyelundupan 55 pencari suaka dari Afganistan.

Ali kemudian ditangkap kapal patrol Angkatan Laut Australia dan kasusnya disidangkan di pengadilan distrik Australia Barat.

Baca: Gugatan Petani Rumput Laut NTT Dikabulkan Pengadilan Australia

Pada Desember 2010, dia dinilai bersalah melakukan penyelundupan manusia dan divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus Ali mengemuka ketika wartawan dari stasiun televisi Channel Ten datang ke rumah orang tuanya di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Dari kunjungan itu, terungkap bukti-bukti bahwa Ali lahir pada 12 Oktober 1996. Artinya, Ali berusia 13 tahun ketika ditangkap dan 14 tahun saat dipenjara—padahal pengadilan menganggapnya telah cukup umur (18 tahun) untuk diadili.

Hal ini bergulir lebih lanjut tatkala Senator Sarah Hanson-Young mengusulkan penyelidikan resmi atas kasus Ali pada April 2012.

Perdana Menteri Australia saat itu, Julia Gillard, mengatakan dirinya tidak ingin melihat anak-anak mendekam di penjara Australia dan menyadari akta kelahiran Ali telah diajukan pada masa persidangan namun pengadilan berkeras menganggap Ali sebagai pria dewasa.

Sebulan kemudian, Jaksa Agung kala itu, Nicola Roxon, memerintahkan Ali dibebaskan dari Penjara Albany dan dideportasi ke Indonesia.

Baca: Australia Adili Penyelundup Manusia Asal Bima

Meski demikian, pembebasan tersebut tidak mengubah status Ali sebagai narapidana.

Kini, Senator Sarah Hanson-Young telah mendapat dukungan parlemen Australia untuk menggelar penyelidikan terhadap bagaimana aparat bisa memenjarakan sebanyak 23 anak Indonesia di penjara untuk orang dewasa.

Penyelidikan ini telah dimulai pada 10 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com