Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Gugurkan Hukuman WNI yang Ditangkap Saat Masih Bocah

Kompas.com - 29/06/2017, 15:22 WIB

Baca: Gugatan Petani Rumput Laut NTT Dikabulkan Pengadilan Australia

Pada Desember 2010, dia dinilai bersalah melakukan penyelundupan manusia dan divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus Ali mengemuka ketika wartawan dari stasiun televisi Channel Ten datang ke rumah orang tuanya di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Dari kunjungan itu, terungkap bukti-bukti bahwa Ali lahir pada 12 Oktober 1996. Artinya, Ali berusia 13 tahun ketika ditangkap dan 14 tahun saat dipenjara—padahal pengadilan menganggapnya telah cukup umur (18 tahun) untuk diadili.

Hal ini bergulir lebih lanjut tatkala Senator Sarah Hanson-Young mengusulkan penyelidikan resmi atas kasus Ali pada April 2012.

Perdana Menteri Australia saat itu, Julia Gillard, mengatakan dirinya tidak ingin melihat anak-anak mendekam di penjara Australia dan menyadari akta kelahiran Ali telah diajukan pada masa persidangan namun pengadilan berkeras menganggap Ali sebagai pria dewasa.

Sebulan kemudian, Jaksa Agung kala itu, Nicola Roxon, memerintahkan Ali dibebaskan dari Penjara Albany dan dideportasi ke Indonesia.

Baca: Australia Adili Penyelundup Manusia Asal Bima

Meski demikian, pembebasan tersebut tidak mengubah status Ali sebagai narapidana.

Kini, Senator Sarah Hanson-Young telah mendapat dukungan parlemen Australia untuk menggelar penyelidikan terhadap bagaimana aparat bisa memenjarakan sebanyak 23 anak Indonesia di penjara untuk orang dewasa.

Penyelidikan ini telah dimulai pada 10 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com