Baca: Trump Berencana Perluas Larangan Bawa Laptop pada Semua Penerbangan
Juga larangan 120 hari untuk semua pengungsi, sementara pemerintah menerapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat.
Pengadilan federal mengizinkan sebuah versi terbatas dari larangan pengungsian, yang juga telah ditolak oleh untuk diberlakukan.
Trump mengeluarkan perintah eksekutifnya di tengah situasi meningkatnya kekhawatiran internasional tentang serangan yang dilakukan oleh kelompok Islam garis keras seperti di kota-kota di Perancis, Inggris, Belgia, Jerman, dan Swedia.
Dalam keputusannya, hakim MA AS yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menulis bahwa larangan perjalanan menyeluruh bisa diterapkan sepenuhnya sambil menunggu kajian atas perintah eksekutif tersebut.
Baca: Hakim Federal Hawaii Bekukan "Travel Ban" Trump, Sehari Jelang Berlaku
MA menyatakan pada Oktober 2016 akan mempertimbangkan untuk memutuskan apakah kebijakan Presiden Trump itu ditegakkan atau ditolak.
Kebijakan Trump tentang pendatang dan pengungsi terkatung-katung karena ditentang oleh para hakim di Hawaii dan Maryland, yang berpendapat kebijakan itu diskriminatif.
Penentang mengatakan tidak ada orang dari negara-negara yang terkena dampak yang telah melakukan serangan di AS.
Pengadilan federal mengatakan bahwa larangan bepergian tersebut melanggar undang-undang imigrasi federal dan diskriminatif terhadap orang-orang Muslim yang melanggar Konstitusi AS.
Kritikus menyebutnya sebagai "larangan Muslim yang diskriminatif". Ahmed al-Nasi, seorang pejabat di Kementerian Urusan Luar Negeri Yaman, menyuarakan kekecewaannya.
Baca: Soal "Travel Ban" bagi Umat Muslim, Trump Kalah Lagi di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.