Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2017, 17:57 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Pakistan, Kamis (20/4/2017), memerintahkan agar Perdana Menteri Nawaz Sharif diperiksa terkait dugaan korupsi.

Sharif dan anak-anaknya dituduh melakukan korupsi setelah dokumen Panama Papers tahun lalu menyebut keluarga Sharif terkait dengan sebuah perusahaan cangkang di luar negeri.

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan pemeriksaan dilakukan anti-korupsi bersama dengan dinas intelijen (ISI) dan intelijen militer.

"Sebuah penyelidikan menyeluruh harus dilakukan," kata Hakim Asif Saeed Khosa saat membacakan amar putusan.

Baca: Putra Mantan PM Pakistan Beberkan Kisah 3 Tahun Disandera Al Qaeda

Dari lima hakim yang menangani masalah ini, dua hakim menyetakan Sharif sudah tidak jujur dan harus diberhentikan.

Namun, mereka kalah suara sehingga keputusan akhir memastikan Sharif tak harus meninggalkan jabatannya sebagai perdana menteri.

Mahkamah Agung Pakistan sudah pernah memberhentikan para pemimpin negeri itu sebelumnya.

Pada 2012, mahkamah memberhentikan PM Yousuf Raza Gilani setelah menolak membuka kembali investigasi korupsi yang melibatkan Presiden Asif Ali Zardari.

"Kami menghormati keputusan pengadilan yang akan segera diimplementasikan," ujar Menteri Kereta Api Pakistan Khawaja Saad Rafique.

Baca: Ke AS, PM Pakistan Bahas Serangan Pesawat Nirawak

Sekitar 1.500 personel pasukan komando kepolisian dikerahkan di sekitar gedung mahkamah agung di Islamabad terkait keputusan itu.

Puluhan polisi bersenjata pentungan juga dikerahkan di ruas-ruas jalan yang menuju ke ibu kota Pakistan itu.

Kasus ini bisa menimbulkan gonjang ganjing di tubuh partai berkuasa menjelang pemilihan umum yang akan digelar akhir tahun depan.

Dikhawatirkan masalah ini akan mengganggu negeri yang kondisi keamanan dan ekonominya mulai membaik setelah didera berbagai aksi kekerasan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com