Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat 11 Dakwaan, Pemimpin Serbia Bosnia Segera Divonis

Kompas.com - 24/03/2016, 12:09 WIB

Upaya ini termasuk pengepungan dan pengeboman selama 44 bulan terhadap kota Sarajevo dan pembantaian Srebrenica.

5. Pembunuhan (sebagai kejahatan HAM)

Karadzic dianggap mengendalikan organisasi yang secara permanen menyingkirkan warga Muslim dan Kroasia Bosnia dengan cara pembunuhan, terhadap 10.000 orang di Sarajevo, Srebrenica dan kota-kota lainnya.

6. Pembunuhan (sebagai kejahatan perang)

Karadzic dituduh membantu pelaksanaan pembunuhan yang terorganisasi yang secara langsung melanggar Konvensi Jenewa 1949 tentang aturan perang.

7. Deportasi

Kradzic dianggap mengetahui bahwa antara Maret 1992-November 1995, pasukan Serbia dan Serbia Bosnia secara paksa memindahkan warga Muslim dan Kroasia dari berbagai kota termasuk Srebrenica meski mereka adalah penduduk sah kota-kota itu.

8. Perilaku tak manusiawi

Karadzic merancang penangkapan, penahanan, pelecehan, penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan serta penghancuran rumah dan monumen bersejarah yang menyebabkan warga Muslim dan Kroasia Bosnia meninggalkan kediaman mereka.

9. Teror

Pada April 1992 hingga November 1995, Karadzic dan kroninya menebar teror dengan mengepung kota Sarajevo lalu membunuh dan meneror penduduk kota dengan "sniper" serta pengeboman.

10. Serangan membabi buta

Pengepungan kota Sarajevo termasuk di dalamnya serangan membabi buta terhadap penduduk tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatka keuntungan militer langsung dan nyata.

11. Penyanderaan

Antara 26 Mei 1995 hingga 19 Juni 1995, pasukan Serbia Bosnia menyandera 200 personel pasukan penjaga perdamaian PBB
dan pengamat militer di berbagai kota termasuk Pale, Sarajevo, Banja Luka dan Gorede.

Karadic didakwa menggunakan penculikan ini untuk memaksa NATO menghentikan serangan udara terhadap target-target militer Serbia Bosnia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com