Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Dakwaan Genosida Karadzic Dibatalkan

Kompas.com - 28/06/2012, 19:31 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan kejahatan perang Yugoslavia membatalkan satu dakwaan genosida terhadap Radovan Karadzic, Kamis (28/6/2012). Meskipun demikian, mantan pemimpin Serbia Bosnia itu tetap dikenai dakwaan kedua, yang terkait pembantaian di Srebrnica.

Hakim mengatakan tidak ada bukti cukup untuk memperkuat definisi genosida dalam hubungannya dengan pembunuhan yang dilakukan pasukan Serbia Bosnia di sejumlah kota dan desa pada 1992.

Selain dakwaan genosida di Srebrenica, Karadzic juga menghadapi sembilan dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya atas perannya dalam konflik yang menewaskan sekitar 100.000 orang dan menyebabkan 2,2 juta orang lainnya kehilangan tempat tinggal.

"Majelis mengabulkan secara terpisah permohonan itu dan membebaskan terdakwa pada dakwaaan pertama namun menolak permintaan lainnya," kata O-Gon Kwon, hakim pada Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) untuk kejahatan perang bekas Yugoslavia, di Den Haag, Belanda.

Beberapa waktu lalu, mantan orang kuat Serbian Bosnia yang kini berumur 66 tahun itu, mengajukan permohonan dibebaskan dari semua dakwaan. Para pengacaranya berkeras tidak pernah terjadi genosida di Bosnia pada 1992.

Karadzic ditangkap di sebuah bus di Beograd pada 2008, setelah hidup dalam pelarian selama bertahun-tahun. Dia diburu terutama atas perannya mendalangi pembunuhan menyusul pencaplokan Srebrenica, kawasan timur Bosnia, oleh Serbia pada Juli 1995.

Hampir 8.000 warga pria dan anak lelaki Muslim dibunuh hanya dalam beberapa hari. Peristiwa itu merupakan kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II. Karadzic membantah bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Di bawah peraturan ICT, pihak terdakwa diperbolehkan mengajukan pembebasan setelah tuntutan dibacakan. Para hakim kemudian diharuskan memutuskan permohonan itu sebelum terdakwa melanjutkan kasusnya. Persidangan dijadwalan dimulai pada 16 Oktober mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com