Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2015, 17:14 WIB
EditorFarid Assifa
BEIJING, KOMPAS.com — Pemerintah di sebuah distrik di China memberi ultimatum kepada para pemilik anjing peliharaan: buang anjing Anda atau kami akan datang ke rumah Anda dan membunuh mereka di tempat.

Bahkan di negara di mana kepemilikan anjing diatur dengan ketat, perintah yang dikeluarkan pekan ini oleh Distrik Baru Dayang di kota Jinan di bagian timur ini terhitung ekstrem.

"Tidak ada orang yang diizinkan untuk memelihara anjing jenis apa pun," demikian bunyi pengumuman yang dipasang di gerbang-gerbang kompleks apartemen bertingkat tinggi di wilayah ini.

"Anda tangani sendiri, atau komisi akan mengirim orang ke rumah Anda dan memukul anjing Anda hingga mati di tempat."

Pemerintah-pemerintah daerah di China sudah pernah melakukan pembantaian binatang sebelumnya, tetapi biasanya dilakukan terhadap hewan tanpa tuan. Baru kali ini perintah yang sama diberlakukan kepada anjing yang telah terdaftar dan divaksinasi.

Perintah pembantaian biasanya dipicu oleh berjangkitnya penyakit rabies, yang menewaskan 2.000 warga setiap tahunnya. Namun, pemerintah di distrik Dayang ini hanya menyebut pemeliharaan sanitasi lingkungan dan "kehidupan normal bagi semua orang" sebagai alasan di balik keputusan tersebut.

Saat dihubungi, tidak ada orang di kantor pemerintah distrik Dayang yang dapat berkomentar mengenai isu ini.

Namun, seorang pegawai yang tidak disebut namanya, saat diwawancara oleh stasiun televisi lokal, bersikeras bahwa perintah ini didasarkan pada keinginan mayoritas warga distrik ini, yang berjumlah lebih dari 1.000 orang.

"Anjing buang air besar di sembarang tempat dan mengganggu orang. Banyak orang mengeluh, jadi kami membuat pengumuman untuk menghindari konflik," ujar pria itu.

Perintah ini menggarisbawahi lemahnya sistem hukum di China, terutama yang terkait dengan wewenang polisi dan perlindungan hak milik warga. Peraturan publik mengenai hewan peliharaan juga hampir tidak ada, seperti keharusan untuk menggunakan tali anjing dan denda bagi pemilik yang tidak membersihkan kotoran anjing mereka.
 
Tak ada perlindungan

Walaupun China memiliki hukum yang melindungi spesies yang terancam punah, belum ada hukum yang melindungi binatang dari kekejaman.

Rakyat China tampaknya terbelah dua antara mereka yang mencintai binatang dan mereka yang memandang anjing sebagai ancaman bagi publik.

Memelihara anjing sebagai binatang peliharaan sebelumnya dilarang pada beberapa dekade pertama pemerintah Republik Rakyat China dan dicela oleh para pemimpin Partai Komunis sebagai sesuatu yang berbau borjuis dan berlebihan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com