Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2015, 21:05 WIB
EditorErvan Hardoko

KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada183 pendukung Ikhwanul Muslimin terkait serangan terhadap kantor polisi di dekat Kairo pada 2013.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/2/2015), sebanyak 34 orang yang dijatuhi hukuman secara in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur.

Putusan pengadilan diambil berdasarkan rekomendasi pejabat urusan agama yang tergabung di Mufti Agung, tetapi seperti dilaporkan wartawan BBC di Kairo, Kate Benyon. Pengadilan menyampaikan terpidana boleh mengajukan banding.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan serangan terhadap kantor polisi di Kirdasah yang menewaskan sedikitnya 13 polisi. Serangan terjadi setelah pasukan keamanan membunuh ratusan orang dalam aksi pembubaran kamp-kamp unjuk rasa yang didirikan pendukung presiden terguling, Mohammed Morsi.

Pengadilan Mesir sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan pendukung Ikhwanul Muslim, organisasi yang kini telah dilarang.

Pada Juni 2014, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin. Pada Desember lalu, 188 pendukung kelompok itu juga divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com