Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2014, 18:04 WIB
EditorErvan Hardoko

NEW DELHI, KOMPAS.com — Mahkamah Agung India, Selasa (21/1/2014), meringankan hukuman mati atas 15 terpidana yang sedang menanti eksekusi dengan alasan penundaan yang tidak dapat dijelaskan.

Majelis hakim memutuskan bahwa penundaan merupakan landasan untuk meringankan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Terpidana yang mendapat keringanan antara lain tiga pria yang dinyatakan bersalah membunuh mantan Rajiv Gandhi dan empat anggota kelompok bandit terkenal Veerappan.

Pegiat hak asasi manusia menyambut baik keputusan ini dan mengatakan bisa menjadi salah satu persyaratan dalam vonis hukuman mati.

Walau menerapkan hukuman mati, India amat jarang mengeksekusi karena ditunda dalam jangka waktu yang panjang atau mendapat pengampunan dari presiden.

Presiden sudah menolak permohonan pengampunan dari 15 terpidana yang mendapat keringanan, yang sudah divonis hukuman mati antara 10 hingga 15 tahun lalu.

Laporan-laporan menyebutkan, keputusan Mahkamah Agung itu bisa berdampak pada sekitar 400 terpidana hukuman mati lain yang menunggu eksekusi.

Dalam dua tahun terakhir, India mengeksekusi dua terpidana mati, yaitu Mohammed Ajmal Qasab, salah seorang penyerang dalam insiden Mumbai 2008 dan Afzal Guru, yang menyerang parlemen India tahun 2001.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com