Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vietnam Hukum Mati 30 Orang Penyelundup Narkotika

Kompas.com - 20/01/2014, 16:33 WIB
HANOI, KOMPAS.com - Pengadilan Vietnam, Senin (20/1/2014), menjatuhkan hukuman mati untuk 30 warga negeri itu yang terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika.

Para terpinada tersebut terlibat kasus narkotika terbesar di negeri komunis itu yang melibatkan puluhan tersangka dan dua ton heroin sebagai barang bukti.

Selain ke-30 orang yang dipidana mati, sebanyak 59 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara, beberapa dihukum seumur hidup.

"Ini adalah pengadilan terbesar di Vietnam dalam hal jumlah terdakwa, jumlah hukuman mati, dan jumlah heroin yang diselundupkan," kata hakim Ngo Duc setelah membacakan vonis di pengadilan Provinsi Quang Ninh, yang berbatasan dengan China.

"Karena jumlah terdakwanya yang besar dan tingkat keseriusan kasus ini, maka sidang digelar di dalam penjara," tambah Duc.

Sidang ini mulai digelar pada 3 Januari lalu. Berarti butuh 17 hari sebelum hakim akhirnya menjatuhkan vonisnya.

Penyidik mengatakan para terpidana adalah anggota empat jaringan penyelundup dan bertanggung jawab atas lalu lintas penyelundupan heroin dari Laos ke Vietnam dan China sejak 2006.

Polisi menangkap jaringan penyelundup ini pada Agustus 2013, diwarnai dengan penahanan massal dan penyitaan narkotika dalam jumlah besar. Namun, media setempat mengabarkan, salah satu pemimpin jaringan penyelundup ini masih buron.

Vietnam adalah salah satu negara dengan undang-undang antinarkoba paling keras di dunia. Siapapun yang memiliki heroin di atas 600 gram atau lebih dari 20 kilogram opium, terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com