Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Hukum Mati Pelaku Penyerangan Warga Asing

Kompas.com - 13/01/2014, 18:32 WIB
RIYADH, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi, Minggu (12/1/2014), menjatuhkan hukuman mati untuk seorang pemimpin kelompok militan yang mendalangi aksi bom bunuh diri di sejumlah kantor perusahaan asing di kota Yanbu, hampir 10 tahun lalu, yang menewaskan lima orang warga negara Barat.

Kantor berita Arab Saudi SPA, Senin (13/1/2014), mengabarkan 10 terdakwa lain mendapatkan hukuman penjara antara tiga hingga 12 tahun karena membantu terlaksananya aksi bom bunuh diri itu.

Serangan yang terjadi pada Mei 2004 itu merupakan bagian dari aksi teror Al-Qaeda sejak 2003 yang ditujukan untuk mengganggu stabilitas kerajaan sekutu dekat AS itu.

Para penyerang, saat itu menewaskan dua warga AS, dua warga Inggris dan seorang warga negara Australia di sejumlah kantor perusahaan asing di kota Yanbu yang dikenal sebagai pusat industri minyak dan petrokimia Arab Saudi.

Kantor berita SPA tidak menyebut nama terdakwa yang mendapatkan hukuman mati atau diganjar hukuman penjara. SPA hanya mengidentifikasi para terdakwa dengan nomor.

"Terdakwa nomor satu terbukti berpartisipasi dengan sel teroris yang melakukan operasi bunuh diri di salah satu perusahaan di Yanbu," demikian SPA tanpa merinci posisi terpidana dalam sel teroris itu.

Sementara anggota lain kelompok itu dijerat dengan dakwaan yang lebih ringan termasuk menampung seorang pelaku serangan saat orang itu melintasi perbatasan Saudi dari Yaman.
Pengadilan memberi waktu kepada pada terpidana  untuk mengajukan banding dalam waktu 30 hari.

Serangan di kota Yanbu yang terletak di pesisir Laut Merah itu adalah satu dari serangkaian serangan bom dan penembakan yang didalangi Al-Qaeda terhadap lokasi-lokasi yang didiami para ekspatriat.

Pemerintah Riyadh menghancurkan kampanye teror Al-Qaeda itu pada 2006 dengan menahan lebih dari 11.000 orang yang dianggap terlibat dalam aksi terorisme itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com