Salin Artikel

Diktator dan Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan khusus beranggotakan tiga hakim, yang diketuai Hakim Ketua Peshawar, Waqar Ahmad Seth.

Dalam keputusannya, pengadilan khusus Pakistan menjatuhkan hukuman mati setelah Pervez Musharraf dianggap bersalah dalam tuduhan makar.

Dia menghadapi dakwaan makar karena menangguhkan Konstitusi, dan menerapkan aturan darurat pada 2007, kebijakan yang dipandang pelanggaran pada 2014.

Dilansir Al Jazeera Selasa (17/12/2019), mantan presiden sekaligus diktator Pakistan itu membantah tuduhan yang diberikan.

Jenderal bintang empat berusia 76 tahun itu saat ini berada di Dubai dengan alasan kesehatan dan ancaman terhadap keamanannya.

Pekan lalu, pengadilan memerintahkan Musharraf untuk merekam pembelaannya di hadapan Pengadilan Tinggi Islamabad.

Perintah itu muncul setelah kuasa hukum Pervez maupun pemerintah Pakistan mengisi petisi, yang menghentikan sidang vonis di 28 November.

Dalam pesan video yang direkam dari ranjang rumah sakit, presiden yang berkuasa pada 2001 hingga 2008 itu siap memberikan kesaksian.

"Komisi yudisial bisa melihat kondisi saya di rumah sakit. Kemudian bersama tim pengacara, keterangan mereka harus didengarkan di pengadilan," ujarnya dikutip India Today.

Dia berkuasa setelah terlibat dalam kudeta pada 1999, dan memutuskan mundur sembilan tahun kemudian sebelum dimakzulkan.

Dia diduga terlibat pembunuhan mantan PM Benazir Bhutto pada 2007, pembunuhan pemimpin pemberontak Balluchistan Akbar Bugti pada 2006, dan pemecatan ilegal para hakim pada 2007.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/17/15002201/diktator-dan-mantan-presiden-pakistan-pervez-musharraf-divonis-hukuman

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke