Salin Artikel

Gara-gara Twit, Politisi Turki Ini Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Canan Kaftancioglu, kepala Partai Rakyat Republik (CHP) cabang Istanbul, telah dituduh "menghina" Presiden Recep Tayyip Erdogan dan pemerintah Turki melalui twit yang diunggahnya antara 2012 hingga 2017.

Twit Kaftancioglu yang dipermasalahkan, termasuk penghinaan yang ditujukan kepada Erdogan, dan kritik atas kematian seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun yang terkena granat gas air mata selama aksi protes massa pada 2013.

Dia juga dituduh telah menyebarkan "propaganda teroris" karena mengutip twit dari seorang anggota Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang dan telah menjadi kelompok pemberontak yang melawan negara sejak 1983.

Salah seorang pendukungnya mengatakan, beberapa twit lain yang dipermasalahkan salah satunya tentang Kaftancioglu yang diduga menyangkal genosida Armenia. Namun twit itu disebut palsu dan sengaja dibuat untuk mencoreng namanya.

Kaftancioglu dihadirkan dalam persidangan di pengadilan utama Istanbul, Jumat (28/6/2019), dengan ratusan pendukungnya berkumpul di luar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.

"Persidangan ini, seperti yang telah diketahui semua orang, adalah persidangan politik," kata salah seorang pengacara dari partai CHP, di luar gedung pengadilan.

"Kami sekali lagi dihadapkan pada pengadilan untuk kasus yang tidak adil, di luar hukum, dan tanpa dasar," tambahnya, dikutip AFP.

Kaftancioglu adalah tokoh kunci dalam kampanye untuk memilih Ekrem Imamoglu dari CHP, wali kota baru Istanbul.

Imamoglu meraih kemenangan telak dalam pemilihan ulang yang digelar pekan ini, dan menandai kekalahan signifikan pertama bagi Erdogan sejak berkuasa pada 2003.

Sementara jalannya persidangan pada Jumat (28/6/2019) hanya ada sedikit kemajuan dengan sidang kasus kembali ditunda hingga 18 Juli mendatang.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/28/19300641/gara-gara-twit-politisi-turki-ini-diancam-hukuman-17-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke