Salin Artikel

Trump: Belum Saatnya untuk Menyatakan Keadaan Darurat Negara

Shutdown pemerintah yang dipicu tidak disetujuinya proposal permohonan dana pembangunan tembok perbatasan Meksiko sebesar 5,7 miliar atau sekitar Rp 80 triliun kini telah memasuki hari ke-23 atau pekan keempat.

Sekitar 800.000 orang, termasuk para pekerja pemerintahan, yang terdampak penutupan layanan terpaksa dirumahkan atau bekerja tanpa dibayar, setelah shutdown berlangsung hingga masa pembayaran gaji.

Saat ditanya mengapa presiden tidak segera mengumumkan keadaan darurat negara untuk mengamankan dana tanpa persetujuan Kongres, Trump mengatakan masih ingin memberi kesempatan kepada oposisi Partai Demokrat dan Kongres AS untuk tercapainya kesepakatan.

"Saya ingin memberi mereka kesempatan untuk melihat apakah mereka dapat bertindak secara bertanggung jawab," kata Trump dalam wawancaranya dengan Fox News, Sabtu (12/1/2019) malam.

Trump mengumumkan shutdown parsial atau penutupan sebagian layanan pemerintah pada 22 Desember 2018 lalu, setelah menolak menandatangani rancangan undang-undang pembelanjaan negara.

Shutdown pemerintah AS kali ini menjadi yang terlama dalam sejarah, melampaui masa penutupan layanan selama 21 hari yang terjadi pada pemerintahan Presiden Bill Clinton, tahun 1995-1996.

Trump pun bereaksi dengan menyampaikan opininya melalui akun media sosial Twitter, pada Sabtu (12/1/2019), untuk mempertahankan keputusannya dan mendorong kepada partai Demokrat untuk segera mengakhiri apa yang disebutnya krisis kemanusiaan terbesar di Perbatasan Selatan.

"Demokrat bisa mengakhiri shutdown dalam 15 menit!" tulis Trump dalam sebuah twit.

Trump sebelumnya sempat mengancam bakal menggunakan haknya untuk menyatakan status darurat negara dan memerintahkan pembangunan tembok perbatasan memakai dana Kementerian Pertahanan.

"Jika mereka (Kongres) tidak bisa melakukannya, maka saya akan mendeklarasikan darurat negara. Saya memiliki hak atas itu," ujar Trump.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/13/15430801/trump-belum-saatnya-untuk-menyatakan-keadaan-darurat-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke