Salin Artikel

Pengadilan Turki Jatuhi Tiga Jurnalis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ketiga jurnalis tersebut, yakni wartawan veteran sekaligus penulis Nazli Ilicak, serta dua saudaranya Mehmet dan Ahmet Altan.

Mereka dituduh berhubungan dengan kelompok terlarang yang dibentuk Fethullah Gulen, yang disebut berada di belakang percobaan kudeta dua tahun lalu.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lainnya, meskipun kemudian Gulen membantah memiliki hubungan dengan percobaan kudeta tersebut.

Dilansir dari AFP, Ilicak (73) merupakan salah satu jurnalis yang ditanggap pada Juli tahun lalu. Dia sempat menjadi anggota parlemen pada tahun 1999, namun lebih banyak dikenal sebagai penulis di sejumlah harian, termasuk Hurriyet.

Sedangkan Ahmet (67) dan Mehmet Altan (65), keduanya juga merupakan penulis dan jurnalis. Mehmet yang ditangkap pada September lalu, sempat dibebaskan beberapa pekan kemudian, namun setelahnya kembali ditangkap.

Pada kasus yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan manajer pemasaran surat kabar Zaman, Yakup Simsek, seorang instruktur akademi polisi Sukru Tugrul, serta seorang desainer Fevzi Yazici.

Ketiga jurnalis yang ditahan juga dituduh sempat tampil bersama dalam sebuah acara televisi di saluran pendukung kelompok Gulen dan mengisyaratkan akan adanya kudeta.

Pengadilan yang berbasis di ibu kota Turki, Ankara sempat memutuskan jika Altan bersaudara harus dibebaskan dengan alasan hak-hak mereka telah dilanggar.

Namun kemudian pengadilan pidana Istanbul menolak melakukan perintah tersebut dengan mengatakan hal tersebut belum dikomunikasikan dengan baik.

Pengadilan juga mengkhawatirkan timbul pandangan telah ada campur tangan politik dalam kasus yang menjerat mereka.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/16/21550221/pengadilan-turki-jatuhi-tiga-jurnalis-hukuman-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke