Salin Artikel

Korea Selatan Larang Bank Lakukan Transaksi Bitcoin

SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan pada Rabu (13/12/2017) secara resmi melarang lembaga keuangan di negara tersebut untuk melakukan transaksi dalam bentuk mata uang virtual, seperti Bitcoin.

Alasannya, nilai mata uang kripto tersebut yang terus melonjak dalam gelembung yang didorong pada spekulan retail, yang banyak berasal dari dalam negeri.

Korea Selatan sebagai negara dengan koneksi hiper-kabel telah menjadi sarang perdagangan mata uang kripto dan menyumbang hingga 20 persen transaksinya di seluruh dunia.

Melansir AFP, diperkirakan sekitar satu juta warga Korea Selatan, banyak di antaranya adalah investor kecil, memiliki Bitcoin.

Permintaan akan Bitcoin dinilai di negara itu dianggap terlalu tinggi hingga 20 persen di atas AS, menjadikan Korea Selatan pangsa pasar terbesar.

Nilai mata uang virtual Bitcoin telah mengalami lonjakan spektakuler tahun ini dengan kurang dari 1.000 dolar AS (sekitar Rp 13.500) pada Januari menjadi 17.000 dolar AS (sekitar Rp 230 juta) per Bitcoin di minggu ini.

Kantor Perdana Menteri mengatakan, Seoul melarang lembaga keuangan melakukan segala bentuk transaksi mata uang virtual, termasuk membeli, memiliki, atau menahan mereka sebagai jaminan.

Namun langkah tersebut tetap tidak dapat melarang secara total perdagangan Bitcoin di Korea Selatan.

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada bulan September telah menyatakan bahwa mata uang kripto bukanlah uang atau produk keuangan.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/13/23292241/korea-selatan-larang-bank-lakukan-transaksi-bitcoin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke