Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damai dengan Israel, Turki Batalkan Kasus Hukum Mavi Marmara

Kompas.com - 10/12/2016, 11:34 WIB

ISTANBUL, KOMPAS.com — Pemerintah Turki, Jumat (9/11/2016), menghentikan kasus terhadap empat mantan komandan pasukan elite Israel yang memimpin penyerbuan kapal Mavi Marmara pada 2010.

Keempat orang itu diadili secara in absentia terkait kematian 10 aktivis yang mengakibatkan hubungan Turki dan Israel mencapai titik terendahnya.

Juni lalu, Turki dan Israel memulihkan kembali hubungan diplomatik setelah kedua negara sepakat saling memenuhi syarat yang diajukan.

Salah satu syarat yang diajukan Israel adalah penghentian proses pengadilan terhadap keempat mantan komandan tersebut.

Selain membatalkan kasus ini, Turki juga mencabut surat perintah penangkapan keempat orang itu.

Kabar ini disampaikan kuasa hukum para korban Mavi Marmara, Gulden Sonmez, lewat akun Twitter-nya usai sebuah pertemuan tertutup di Istanbul.

Mustafa Ozbek, juru bicara organisasi Humanitarian Relief Foundation (IHH), yang mengelola pelayaran Mavi Marmara pada 2010, membenarkan bahwa kasus ini sudah ditutup.

Sebenarnya, jaksa Turki mengincar hukuman seumur hidup untuk mantan panglima militer Israel Gabi Ashkenazi, mantan panglima AL Eliezer Marom, mantan kepala intelijen Amos Yadlin, dan mantan kepala intelijen AU Avishai Levy.

Keempat orang ini mulai diadili Turki secara in absentia empat tahun lalu.

Keputusan ini sudah diperkirakan setelah pekan lalu jaksa penuntut di hadapan pengadilan Istanbul mengatakan kasus terhadap empat jenderal Israel itu dicabut terkait kesepakatan Turki-Israel.

Saat kabar ini disampaikan, kegaduhan melanda ruang sidang karena para pengacara, keluarga, dan kerabat korban menolak apa yang mereka sebut sebagai pengkhianatan keadilan.

Para pengacara dan keluarga korban kemudian meninggalkan ruang sidang sambil mengecam Israel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com