Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICC: Tak Ada Alasan untuk Selidiki Korea Utara

Kompas.com - 23/06/2014, 22:23 WIB
DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Senin (23/6/2014), mengatakan tidak adalah "basis rasional" untuk menggelar investigasi apalah Korea Utara harus didakwa melakukan kejahatan perang karena sejumlah serangan terhadap Korea Selatan.

Jaksa utama ICC, Fatou Bensouda mengatakan tidak ada alasan rasional untuk memulai investigasi terhadap dua insiden maut pada 2010 yaitu serangan artileri di Pulau Yeonpyeong dan tenggelamnya kapal perang Korsel, Cheonan.

ICC meluncurkan penyelidikan awal pada 2010 setelah jaksa saat itu Luis Moreno-Ocampo menerima "komunikasi" terkait dua insiden itu.

Pada 23 Maret 2010, kapal korvet AL Korea Selatan, Cheonan, tenggelam di perairan sengketa di Laut Kuning yang menewaskan 46 orang pelaut. Seoul dan tim penyelidik internasional menuding kapal itu tenggelam karena tembakan torpedo dari kapal Korea Utara.

Lalu pada November 2010, Pyongyang melancarkan serangan artileri ke Pulau Yeonpyeong menewaskan dua marinir dan warga sipil Korea Selatan. "Setelah melalui penilaian seksama, terkait Cheonan, kesimpulan bahwa serangan itu diarahkan ke sebuah target militer tidak memenuhi definisi sebuah kejahatan perang," kata ICC.

Sementara itu terkait serangan di Pulau Yeonpyeong, ICC menyimpulkan meski tembakan artileri itu menewaskan warga sipil, informasi yang diperoleh tidak menyediakan sebuah alasan rasional untuk meyakini bahwa tembakan itu diarahkan kepada warga sipil.

Korea Utara sendiri sudah membantah terlibat dengan tenggelamnya kapal perang Cheonan dan balik menuding Korea Selatan melakukan provokasi dengan menembaki perairan yang diklaim Korea Utara.

Kedua Korea secara teknis masih terlibat perang karena Perang Korea yang terjadi pada 1950-1953 diakhiri dengan gencatan senjata dan bukan perjanjian damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com