Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Suami, Pengantin Anak di Iran Divonis Mati

Kompas.com - 20/06/2014, 17:27 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com — Perjalanan hidup seorang Razieh Ebrahimi, perempuan asal Iran, sangat mengenaskan. Dia dipaksa menikah saat berusia 14 tahun, menjadi ibu pada usia 15 tahun, dan membunuh suaminya kala berusia 17 tahun.

Kini pada usia ke-21, Razieh berada di salah satu penjara Iran menanti hukuman mati akibat tindakannya membunuh sang suami. Razieh, yang menembak mati suaminya yang sedang tidur, menghadapi hukuman mati meski hukum internasional melarang hukuman mati untuk terpidana remaja.

Kelompok pegiat HAM, Human Right Watch (HRW), mendesak para hakim Iran untuk membatalkan eksekusi. Sementara itu, kuasa hukum Razieh juga meminta hakim mempertimbangkan sidang ulang.

"Saya menikahi putra tetangga saat saya baru berusia 14 tahun, karena ayah saya memaksa," kata Razieh kepada para pejabat yang menangani kasusnya seperti dikutip kantor berita Mehr.

"Ayah saya memaksakan pernikahan itu karena pria itu terpelajar dan bekerja sebagai guru. Saya baru berusia 15 tahun ketika melahirkan anak saya," tambah Razieh.

"Suami saya tak memperlakukan saya dengan baik. Dia menggunakan berbagai cara untuk menghina saya dan menyerang saya secara fisik," kenang Razieh.

Razieh dikabarkan mengakui telah membunuh suaminya dengan sepucuk pistol miliknya, sebelum mengubur sang suami di halaman rumah. Awalnya, Razieh mengaku kepada polisi bahwa suaminya hilang, tetapi ayah Razieh justru yang menemukan jasad menantunya dan menyerahkan putrinya kepada polisi.

HRW menyerukan agar para hakim, yang menurut sistem pemerintahan Iran adalah independen, mengubah keputusan mereka.

"Jika seorang hakim menjatuhkan hukuman mati untuk anak-anak seperti Razieh, dia harus ingat bahwa dia sebenarnya tengah merusak tanggung jawab legalnya untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan," kata Joe Stork dari HRW.

"Para hakim Iran harus mengubah keputusan mereka dalam kasus yang diawali pernikahan anak-anak ini," tambah Stork. Meski para hakim sudah menjatuhkan hukuman mati untuk Razieh, keluarga korban memiliki waktu hingga detik-detik terakhir untuk memberikan maaf dan membatalkan eksekusi.

Menurut hasil penelitian sebuah lembaga bernama "Keadilan untuk Iran", sepanjang 2012 sebanyak 1.537 anak perempuan berusia di bawah 10 tahun dan 29.287 orang anak perempuan berusia 10-14 tahun di Iran sudah didaftarkan untuk segera menjalani pernikahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com