Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Bocah Perempuan dari Perkawinan Anak!

Kompas.com - 11/10/2012, 16:11 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan perlindungan terhadap bocah perempuan Afgansitan dari ancaman pernikahan anak. Di negara yang tercabik-cabik oleh perang tak henti itu, perkawinan anak terbilang masih merajalela.

Survei termutakhir dari Klaster Indikator Ganda Afganistan pada 2010/2011 menunjukkan 46 persen anak perempuan Afganistan terpaksa menikah di bawah usia 18 tahun. Lalu, lebih dari 15 persen yang menikah di bawah usia 15 tahun.

Pada 19 Desember 2011, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi 11 Oktober bertepatan dengan penetapan Hari Internasional Anak Perempuan. Resolusi itu menegaskan kalau anak perempuan memiliki hak sekaligus tantangan khusus menghadapi perkembangan dunia.

Tahun ini, kemudian adalah, peringatan pertama hari tersebut. PBB mengusung tema "kehidupanku, hakku, hentikan pernikahan anak".

PBB dalam upaya itu juga mewujudkan peraturan bertajuk Undang-undang Penghapusan terhadap Kekerasan terhadap Perempuan (EVAW). Sementara pemerintah Afganistan menerima EVAW pada Agustus 2009. Lantaran itulah, pemerintah Afganistan merilis beleid kalau usia 16 tahun adalah usia minimal bagi perempuan Afganistan untuk menikah. "Usia 18 tahun adalah usia minimal bagi pria Afganistan untuk menikah," demikian bunyi peraturan tersebut. 

Selanjutnya, menurut catatan PBB pula, sebagaimana warta AP dan AFP pada Kamis (11/10/2012), pernikahan anak amat rentan terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Pasalnya, anak perempuan berusia 10-14 tahun paling banyak menjadi korban tewas saat melahirkan ketimbang perempuan dewasa di kisaran usia 20-24 tahun.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun, menurut PBB, angka kematian ibu di Afganistan adalah 327 kematian di antara 100.000 perempuan melahirkan hidup. "Pernikahan anak adalah salah satu penghalang untuk mengurangi risiko kematian itu," kritik PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com