Ocalan dijebloskan ke penjara sejak ditangkap pihak Turki pada 1999. Ia mendekam di Imrali.
Pengadilan HAM yang bermarkas di Strasbourg itu mengatakan kalau Turki melanggar Konvensi HAM Eropa Artikel 3 soal penangkapan yang tidak manusiawi. Hakim pengadilan HAM juga mengatakan kalau Turki sudah menetapkan hukuman seumur hidup kepada Ocalan tanpa memberikan kemungkinan pembebasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.