Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Berencana Perkuat Wewenang Dinas Intelijen

Kompas.com - 20/02/2014, 20:42 WIB
ANKARA, KOMPAS.com - Setelah menerbitkan undang-undang yang menambah wewenang pemerintah mengawasi penggunaan internet, pemerintah Turki kembali mengajukan rancangan undang-undang yang tak kalah kontroversial.

Kali ini, pemerintah Turki mengajukan rancangan undang-undang untuk memperkuat wewenang dinas intelijen negeri itu. Demikian sumber di parlemen Turki, Kamis (20/2/2014).

RUU itu ditujukan agar Organisasi Intelijen Nasional (MIT) memiliki wewenang untuk menjalankan misi dan pengintaian baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa perlu meminta izin pengadilan.

MIT, yang melapor langsung ke PM Recep Tayyip Erdogan, juga akan mendapatkan akses tak terbatas ke semua dokumen, mulai dari dokumen personal, data publik hingga ke data perbankan.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur jurnalis yang menerbitkan dokumen milik MIT bisa mendekam di penjara maksimal selama 12 tahun.

Sejumlah kalangan di Turki menilai langkah pemerintah ini adalah upaya terbaru Erdogan untuk menyingkirkan mereka yang tak sejalan dengan dirinya.

Beberapa waktu belakangan ini PM Erdogan mendapatkan kecaman luas baik di dalam maupun luar negeri terkait sejumlah kebijakan yang dinilai sangat otoriter, seperti pengawasan ketat terhadap lembaga kehakiman dan sensor internet.

Pemerintah Turki juga dikecam akibat melakukan pembersihan besar-besaran di jajaran kepolisian dan kejaksaan terkait penyelidikan skandal suap yang melibatkan sejumlah politisi sekutu dekat Erdogan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com