Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Perancis Bolehkan Kawanan Bebek Bersuara, untuk Saat Ini...

Kompas.com - 23/11/2019, 18:38 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

DAX, KOMPAS.com - Pengadilan di kota barat daya Perancis dilaporkan masih memperbolehkan kawanan bebek untuk bersuara, tapi tidak lama.

Sebabnya, keputusan itu menunggu hasil penyelidikan tingkat suara setelah warga mengeluh bahwa mereka terlalu bising.

Kasus bebek di Region Landes itu merupakan peristiwa terbaru, di mana tradisi memelihara hewan berhadapan dengan pendatang baru.

Baca juga: Peternak Bebek di Jombang Cabuli Guru Les Privat Adiknya

Kisahnya berawal ketika ada pasangan yang baru saja membeli rumah, dan mengeluhkan "suara bising" dari 50 ekor bebek dan angsa.

Dilansir AFP Rabu (20/11/2019), hewan-hewan itu berkeliaran di di halaman belakang Dominique Douthe, di kota Soustons.

Douthe mengungkapkan, pengadilan kota Dax memberikan penundaan pada Selasa malam (19/11/2019), dan dia mengaku "lega".

"Tidak ada bukti adanya masalah ilegal atau tidak normal sejauh ini," ujar kuasa hukumnya, Philippe Lallane.

Dia menuturkan, hakim sudah memerintahkan audit akustik untuk menggelar tes suara yang bakal dihelat tahun depan.

"Saya mendapat kesan bahwa hakim meminta kami duduk bersama, dan kemudian mencari solusinya," terang Lallane.

Pasangan yang membeli rumah itu mengklaim, mereka sudah mengajukan keluhan kepada Douthe, namun tidak digubris.

Karena itu, mereka kemudian mengajukan gugatan dengan materi ganti rugi 150 euro (Rp 2,3 juta) per hari karena suaranya.

Selain itu, mereka juga menuntut 3.500 euro (Rp 54,3 juta) sebagai kompensasi, dan 2.000 euro (Rp 31 juta) sebagai biaya perkara.

Kasus itu merupakan serangkaian dari kasus aneh di mana ada warga yang menuntut bel gereja, sapi melenguh, hingga keledai bersuara di seantero Perancis.

Adapun kasus yang paling menghebohkan adalah Maurice, seekor ayam jantan yang sering berkokok di pagi hari dan dikeluhkan tetangganya.

Tak tahan dengan suara itu, mereka menggugat sang pemilik di pengadilan, yang mengeluarkan putusan September lalu.

Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa ayam jantan itu punya hak untuk berkokok, dan dianggap sebagai simbol pedesaan Perancis.

Baca juga: Suaranya Terlalu Kencang, Seekor Ayam Jantan Dibawa ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com